Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Pesawaran mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga konten negatif yang berpotensi merugikan individu maupun keluarga.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfotiksan Pesawaran M. Ardhiansyah Putra Agung saat menjadi narasumber dalam Sarasehan dan Sosialisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran tentang Bahaya Judi Online, Narkoba, dan Sejenisnya di Islamic Center Pesawaran, Rabu 28 Oktober 2026.
Ardhiansyah mengatakan, perkembangan teknologi informasi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, komunikasi maupun kegiatan ekonomi. Namun, kemajuan tersebut juga membawa risiko apabila tidak diimbangi dengan kemampuan menggunakan teknologi secara bijak.
Menurutnya, ancaman di ruang digital kini semakin mudah menjangkau masyarakat melalui berbagai saluran, seperti iklan terselubung, pesan pribadi, grup percakapan hingga rekomendasi konten pada platform digital.
Ia menjelaskan, judi online kerap memanfaatkan keinginan seseorang memperoleh keuntungan secara instan. Sementara penyebaran hoaks memanfaatkan emosi dan kecenderungan masyarakat mempercayai informasi tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Judi online tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Terkadang dikemas seperti permainan. Padahal, kerugian yang dialami pemain sering kali tidak terlihat. Ketika kalah, seseorang bisa terdorong untuk terus bermain demi mengembalikan uangnya, sehingga berisiko terjerat utang, berbohong, hingga memicu konflik dalam keluarga,” jelasnya.
Ardhiansyah menegaskan, dampak negatif penggunaan teknologi tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi keluarga dan lingkungan sosial.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan instan serta membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Diskominfotiksan memiliki peran dalam meningkatkan literasi digital, memberikan edukasi kepada masyarakat, menyebarluaskan informasi resmi, serta meneruskan pengaduan kepada instansi yang berwenang.
Adapun pemutusan akses terhadap konten ilegal dilakukan melalui mekanisme pemerintah pusat. Sementara penanganan dugaan tindak pidana digital maupun transaksi keuangan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga terkait sesuai kewenangannya.
“Mari bersama-sama kita perkuat kemampuan diri dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi secara positif. Kemajuan digital perlu diimbangi dengan kesadaran, tanggung jawab, dan kemampuan menyaring informasi sebelum disebarkan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Pesawaran KH Ahmad Rusdi Ubaidilah Abror mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah meluasnya dampak judi online, narkoba, dan persoalan sosial lainnya, terutama yang mengancam generasi muda.
Menurutnya, pencegahan membutuhkan kepedulian dan kerja sama berbagai pihak, mulai dari MUI, pemerintah daerah, unsur Forkopimda hingga masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya judi online dan narkoba serta memiliki kesadaran untuk saling mengingatkan dan melindungi anggota keluarga dari perilaku negatif.
Selain Ardhiansyah, kegiatan tersebut menghadirkan Kasatbinmas Polres Pesawaran Iptu M. Hidayatullah, perwakilan BIN Daerah Kabupaten Pesawaran Hengki Wijaya, serta Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran M. Jafar Shiddiq sebagai narasumber.
Sarasehan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan dialog interaktif untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai pencegahan judi online, narkoba, serta berbagai ancaman sosial di tengah masyarakat. 
