Enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memetakan sejumlah layanan digital berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.
Hasil evaluasi tersebut menempatkan 22 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dalam profil risiko tinggi bagi anak di ruang digital.
Dari jumlah tersebut, 14 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Sementara delapan PLF lainnya telah menyelesaikan proses verifikasi dan masih menunggu penetapan.
PLF mencakup berbagai produk, layanan, maupun fitur yang disediakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan digunakan masyarakat dalam aktivitas digital.
Dalam penilaian Komdigi, 22 PLF yang masuk kategori risiko tinggi terdiri dari Telegram, Pinterest, Lazada, situs web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, YouTube, Ludo World-Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.
Pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penyelenggaraan layanan digital memperhatikan aspek pelindungan anak.
Selain kategori risiko tinggi, Komdigi juga mengidentifikasi 18 PLF yang memiliki profil risiko rendah atau dapat digunakan anak dengan pendampingan orang tua.
Layanan tersebut meliputi Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, App Store, Apple Books, situs web Lazada Service, situs web OPPO, Game Center & Games, Google Shopping, Livin' Next-G, Eidupay, DANA, UniPin, Livin' by Mandiri, Netflix Kids Profile, FaceTime, iMessage, dan Google Messages.
Evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan PP TUNAS yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Pemetaan profil risiko menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk melihat karakteristik layanan digital yang berpotensi memberikan dampak berbeda terhadap pengguna anak.
Dengan evaluasi tersebut, pemerintah dapat menentukan langkah pengawasan dan penanganan sesuai tingkat risiko masing-masing produk, layanan, maupun fitur digital.
Penerapan PP TUNAS juga menempatkan penyelenggara sistem elektronik sebagai bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, di tengah semakin luasnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat. 
