Kerugian Negara Proyek Islamic Center Mesuji Diperkirakan Rp20 Miliar, Polda Tunggu BPKP

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Kerugian Negara Proyek Islamic Center Mesuji Diperkirakan Rp20 Miliar, Polda Tunggu BPKP
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman/dok

Article Header Image Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi atau Islamic Center Kabupaten Mesuji.

Proyek yang bersumber dari APBD tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp75 miliar. Berdasarkan penghitungan sementara kepolisian, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan penyidik telah menerima hasil pemeriksaan dari ahli Politeknik Bandung. Hasil tersebut selanjutnya akan dibahas bersama BPKP sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian negara.

“Untuk penghitungan kasar dari kepolisian, angkanya sekitar Rp15 miliar sampai Rp20 miliar. Namun, itu masih estimasi. Kami masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP,” kata Heri Rusyaman di Mapolda Lampung, Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurut Heri, hasil penghitungan resmi BPKP menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk penetapan tersangka.

Penyidik akan mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima.

“Nanti setelah keluar penghitungan dari BPKP, kita akan tunjukkan beberapa yang menjadi tersangka. Yang paling penting, kita tunggu dulu hasil penghitungan kerugian negaranya,” tegasnya.

Heri menambahkan, penyidik juga akan menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

Penelusuran itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan menyasar pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, sepanjang ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Siapa pun pejabat atau bupati yang menikmati kerugian negara akan kita panggil,” tandasnya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait