Keributan dalam kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada Juni 2026 berujung pada proses hukum. Laporan dugaan penganiayaan yang dibuat salah satu pelatih karate, Ikang Fauzi, kini telah naik ke tahap penyidikan.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, dalam konferensi pers di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Irwan mengatakan laporan kliennya diterima Polresta Bandar Lampung pada 28 Juni 2026 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Irwan, insiden bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait atlet yang dilatihnya saat pertandingan karate masih berlangsung.
Setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan, Ikang disebut hendak meninggalkan lapangan. Namun, saat itu seorang pelatih dari tim lain yang disebut bernama Doni Rio Saputra menghampirinya.
“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah berlangsungnya pertandingan karate di GOR Siger Way Halim.
Pasca kejadian, Ikang memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
Irwan menyebut kliennya kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh Ikang.
Kondisi tersebut disebut membuat Ikang harus menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
“Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” jelas Irwan.
Ia menuturkan, penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat segera dilengkapi sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dengan tuntutan atas penganiayaan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” harap Irwan Jaya. 
