Bermodalkan rayuan asmara dan janji akan menikahi korban, seorang pria berinisial M.F alias Adi Winata diduga berhasil menguras uang seorang perempuan hingga mencapai kurang lebih Rp110 juta.
Tak butuh waktu lama setelah laporan diterima, jajaran Polsek Menggala bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku diamankan pada Senin malam, 2 November 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kediamannya di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Menggala, AKP Irwan Susanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Desember 2025, ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi pertemanan OMI. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama Adi Winata dan kemudian menjalin komunikasi intensif dengan korban.
Seiring berjalannya waktu, terduga pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan akan menikahinya.
Tidak hanya menggunakan rayuan asmara, terduga pelaku juga diduga mengarang berbagai alasan untuk mendapatkan uang. Mulai dari mengaku sedang menjalankan bisnis pertanian cabai yang membutuhkan modal besar hingga mengklaim sedang mengerjakan proyek perbaikan jalan di wilayah Mesuji.
Terbuai oleh janji dan berbagai alasan tersebut, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang digunakan terduga pelaku. Permintaan uang itu terus berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.
Namun, ketika korban sudah tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan berikutnya, sikap terduga pelaku justru berubah.
Korban beberapa kali menerima perkataan kasar hingga merasa ketakutan. Dari situlah korban mulai menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban penipuan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp110 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Berkat kerja keras dan koordinasi bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui dan diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban dengan menggunakan berbagai alasan yang tidak benar, serta mengaku mendekati korban melalui aplikasi pertemanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu berkas transaksi perbankan Bank SeaBank atas nama korban dan satu unit telepon genggam Android.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Menggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, AKP Irwan Susanto menegaskan bahwa Polsek Menggala berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada seluruh warga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan maupun media sosial. Jangan mudah tergiur janji manis, iming-iming pernikahan, ataupun tawaran bisnis yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu identitas dan latar belakang seseorang sebelum memberikan uang atau melakukan transaksi keuangan,” tegas Kapolsek Menggala.
Ia juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
