Kementerian Koperasi (Kemenkop) menetapkan besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan kisaran Rp6,8 juta hingga maksimal Rp9,3 juta, bergantung pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan tunjangan umum di masing-masing wilayah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari.
"Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan," ujar Destry dilansir dari RMOL.ID, Sabtu 16 Oktober 2026.
Kementerian yang dipimpin Ferry Juliantono itu menyiapkan anggaran untuk membayar gaji para manajer selama tiga bulan pada tahun ini, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Pengajuan anggaran dilakukan mengikuti mekanisme penganggaran pemerintah untuk tahun berjalan.
"Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember," ujar Destry.
Kemenkop menegaskan keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak semata-mata ditentukan oleh penempatan manajer koperasi yang sebelumnya mendapatkan pelatihan dan pembekalan.
Keberadaan manajer justru diposisikan sebagai pelengkap ekosistem dalam pengelolaan KDKMP. Kesuksesan operasionalisasi koperasi justru ditentukan oleh seberapa kuat sinergi antara anggota, pengurus, pengawas, dan manajer koperasi dalam sebuah ekosistem usaha yang saling terhubung.
