Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memusnahkan barang bukti dari 42 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (30/9/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lampung Utara dan disaksikan sejumlah unsur terkait, termasuk aparat kepolisian, pengadilan, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Kejari Lampung Utara, Edy Subhan, didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Puji Rahmadian, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan sejumlah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di antaranya Putusan PN Kotabumi Nomor 100/Pid.Sus/2026/PN Kbu tanggal 9 Juli 2026 serta putusan perkara lainnya yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Kepala Kejari Lampung Utara Nomor Print-1121/L.8.13/Enz.3/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.
“Amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Edy Subhan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. Untuk perkara narkotika, di antaranya sabu-sabu seberat 37,694 gram, tembakau sintetis 23,34 gram, ganja 333,688 gram, serta psikotropika berupa 100 butir pil Esilgan dan 10 butir pil Riklona.
Selain itu, turut dimusnahkan 11 unit timbangan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Dari perkara Oharda dan Kamtibum, barang bukti yang dimusnahkan meliputi tiga unit telepon seluler, dua bilah senjata tajam, serta tiga pucuk senjata api.
Salah satu senjata api tersebut merupakan senjata api rakitan jenis revolver yang disertai delapan butir peluru.
Barang bukti lainnya berupa satu bilah pisau lipat bergagang hijau, satu helai kaos dalam berwarna abu-abu, serta satu batang bambu.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, Ketua PN Kotabumi Ferdinaldo H. Bonodikun, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara. 
