Kejaksaan Agung kembali mengamankan aset milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung.
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI pada Kamis (17/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jampidsus sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Belasan kendaraan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari Toyota Alphard 2.5, Honda CR-V, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Mitsubishi Xpander hingga truk Mitsubishi Canter.
Seluruh kendaraan tersebut kini berstatus barang bukti dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penyitaan kendaraan menambah aset yang telah diamankan penyidik dalam perkara tersebut. Sebelumnya, PT PSMI menyerahkan uang secara sukarela senilai lebih dari Rp1 triliun dan 166.000 dolar Amerika Serikat kepada Kejagung.
Uang tersebut kini dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Rekening Pemerintah Lainnya milik Jampidsus.
Selain mengamankan aset, penyidik terus memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Sejauh ini, Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga ahli untuk mendalami perkara.
Penyidik juga telah memblokir 10 rekening perusahaan serta melakukan ekspose perkara bersama auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyitaan aset, penyidik juga telah mengantongi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pembuktian sekaligus menelusuri seluruh aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
Penyidikan masih berlangsung dan Kejagung terus mendalami keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti yang telah diamankan. 
