Kejagung Geledah Kantor IPPS, Sita Ponsel dan Segel Ruang Tersembunyi Kasus TPL

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Kejagung Geledah Kantor IPPS, Sita Ponsel dan Segel Ruang Tersembunyi Kasus TPL
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025 dengan menyegel Kantor PT IPPS. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Article Header Image Penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk periode 2008-2025 terus berkembang. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler yang diduga menyimpan percakapan terkait perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, juncto Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

“Tindakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jampidsus,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Selain menyita dokumen dan ponsel, tim penyidik juga menyegel kantor PT IPPS. Penyegelan turut dilakukan terhadap pintu lemari yang disebut menjadi akses masuk menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.

“Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS,” ujar Anang.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi terkait transaksi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan selama kurun waktu 2008 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur yang juga merangkap Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden (AL), sebagai tersangka.

Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, Anwar dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik masih mendalami barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan, termasuk data percakapan dalam perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait