DPW Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung menyatakan keprihatinan atas diterbitkannya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditandatangani Kepala BPS pada 17 Desember 2025.
Peraturan tersebut telah ditetapkan berlaku dan menggantikan KBLI 2020 secara menyeluruh mulai awal 2026. Dalam regulasi itu, badan usaha diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan KBLI 2025. Setelah masa transisi tersebut, KBLI 2020 dinyatakan tidak berlaku.
Ketua DPW ALFI Lampung, Senoharto, menilai perubahan klasifikasi usaha jasa logistik dalam KBLI 2025 berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi pelaku usaha logistik dan forwarder, termasuk di Provinsi Lampung.
Salah satu perubahan yang disorot adalah pengalihan klasifikasi Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dari KBLI 52291 dalam KBLI 2020 menjadi KBLI 52311 dalam KBLI 2025. Selain itu, klasifikasi usaha multimoda juga dipindahkan dari KBLI 52295 (KBLI 2020) menjadi KBLI 52291 (KBLI 2025), sehingga struktur klasifikasi usaha logistik menjadi berbeda dari praktik bisnis yang selama ini berjalan di lapangan.
“Keberatan ini sejalan dengan aspirasi berbagai DPW ALFI di daerah lain. Perubahan klasifikasi usaha dalam KBLI 2025 belum sepenuhnya mencerminkan praktik bisnis logistik yang selama ini berjalan,” ujar Senoharto dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, pelaku JPT pada umumnya menjalankan layanan logistik terintegrasi secara end-to-end, mulai dari pengurusan dokumen hingga pengelolaan transportasi lintas moda. Namun karakteristik usaha tersebut dinilai belum tergambarkan secara utuh dalam klasifikasi baru.
“Di atas kertas mungkin terlihat administratif, tetapi di lapangan dampaknya sangat nyata. Perubahan KBLI ini berpotensi menimbulkan kebingungan perizinan, ketidakpastian usaha, serta beban tambahan bagi pelaku logistik, terutama UMKM,” tegasnya.
DPW ALFI Lampung menekankan, dampak kebijakan ini akan sangat dirasakan di daerah. Mayoritas anggota DPW ALFI Lampung merupakan perusahaan UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang, baik untuk kebutuhan domestik maupun arus ekspor-impor melalui Pelabuhan Panjang.
Penyesuaian KBLI yang menuntut perubahan dokumen legal, akta perusahaan, hingga pembaruan perizinan di sistem Online Single Submission (OSS) dinilai akan menambah beban biaya dan waktu bagi pelaku usaha kecil.
“Pelaku logistik daerah seperti di Lampung memang mayoritas UMKM, tetapi mereka adalah penggerak utama distribusi komoditas unggulan Lampung. Jika mereka terbebani, efeknya bisa berantai pada biaya logistik dan daya saing daerah,” lanjut Senoharto.
Selain itu, DPW ALFI Lampung juga menyoroti potensi ketimpangan usaha akibat penerapan KBLI 2025. Struktur klasifikasi yang baru dikhawatirkan lebih mudah diakses oleh perusahaan dan pemodal besar, sementara UMKM lokal harus menghadapi proses administratif yang semakin kompleks. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperkuat UMKM dan menekan biaya logistik nasional.
DPW ALFI Lampung juga mencatat minimnya ruang dialog antara pemerintah dengan asosiasi dan pelaku usaha dalam proses penyusunan KBLI 2025. Kurangnya pelibatan pemangku kepentingan tersebut dinilai membuat kebijakan kurang membumi dan tidak sepenuhnya memahami realitas operasional logistik di daerah.
"Kami mendorong pemerintah dan BPS untuk melakukan evaluasi serta peninjauan kembali terhadap pengaturan KBLI 2025, khususnya yang berkaitan dengan Jasa Pengurusan Transportasi," tutupnya. 
