Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung kembali mengamankan satu unit mobil rental yang berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan kendaraan yang dilaporkan melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung Yunika Indahayati.
Dengan tambahan satu kendaraan tersebut, total mobil yang telah diamankan penyidik kini menjadi tiga unit. Ketiganya disebut ditarik dari pihak ketiga yang sebelumnya menguasai kendaraan tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, penyidik kini masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
"Untuk unit sendiri sudah bertambah, dari dua menjadi tiga unit. Yang terbaru Avanza. Jadi tiga kendaraan sudah kita amankan," kata Ujang, Senin 21 September 2026.
Menurut Ujang, ketiga kendaraan tersebut berada di wilayah Lampung dan telah dikembalikan kepada penyidik.
Polda Lampung juga telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil saksi, termasuk pihak ketiga yang menguasai kendaraan.
"Kita sudah buat surat panggilan. Hari Kamis kita akan memeriksa saksi. Kita panggil pihak ketiga sebagai saksi dulu untuk mengetahui status kendaraan, apakah jual gadai, jual beli, titip atau bagaimana," ujarnya.
Penyidik juga akan mendalami dugaan adanya perpindahan uang dalam penguasaan kendaraan tersebut.
Setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti dianggap cukup, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang telah diamankan.
Selanjutnya, pihak terlapor akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Ujang menyebut, laporan awal berkaitan dengan enam unit kendaraan. Namun, sejauh ini tiga kendaraan telah berhasil diamankan.
"Awalnya laporan itu ada enam unit. Tiga sudah kita ambil. Pelapornya satu perusahaan rental yang sama, tetapi unitnya diambil dari beberapa orang," jelasnya.
Untuk saksi pelapor, penyidik akan memeriksa MBN, warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Ujang mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk mengungkap rangkaian penguasaan kendaraan tersebut, termasuk hubungan antara penyewa dengan pihak ketiga.
"Prosesnya masih dalam penyidikan. Kita sedang memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas," katanya.
Terkait dugaan modus, polisi masih mendalami perjanjian rental kendaraan serta batas waktu pengembalian mobil.
"Rental mobil atau kendaraan, prosesnya mungkin perjanjiannya berapa lama, kemudian kendaraan belum dikembalikan. Kalau sudah sekian lama barangnya tidak dikembalikan, orang itu melapor," pungkasnya.
