Kapolri Suyudi Diminta Hapus Kultur ‘No Viral No Justice’ di Polri

Kapolri Suyudi Diminta Hapus Kultur ‘No Viral No Justice’ di Polri
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat (Foto: Tangkapan Layar YouTube Setpres)

Article Header Image Komisi III DPR menaruh sejumlah harapan terhadap Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto. Mulai dari menghapus budaya ‘no viral no justice’ di Polri, hingga memastikan anggotanya tidak lagi represif ke masyarakat kecil.

“Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kapolri. Tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat, untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman kepada wartawan, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Benny juga berpesan kepada Jenderal Suyudi agar bisa mengembalikan Polri sebagai lembaga penegak hukum, bukan alat kekuasaan.

“UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat Pemerintah, bukan alat penguasa. Dengan dinamika Polri selama beberapa tahun belakangan ini, tugas Jenderal Suyudi memastikan agar Polri kembali bekerja sesuai fungsi dan tugasnya,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Benny juga menilai, Jenderal Suyudi perlu membawa reformasi kultural di tubuh Polri. Khususnya dari kebiasaan Polri yang baru akan cepat menyelesaikan kasus apabila sudah viral terlebih dulu.

“Harus ada reformasi kultural Polri, dari Arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas. Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,” harapnya.

“Jenderal Suyudi kita harapkan juga dapat mempercepat pembentukan Peradilan Pidana yang independen untuk anggota Polri, jangan hanya Sidang Etik saja,” demikian Benny. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait