KAI Tutup 38 Perlintasan Sebidang di Lampung, Tekan Risiko Kecelakaan

KAI Tutup 38 Perlintasan Sebidang di Lampung, Tekan Risiko Kecelakaan
38 perlintasan sebidang di wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang ditutup/dok

Article Header Image Sebanyak 38 perlintasan sebidang di wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang ditutup sepanjang Januari hingga September 2026.

Penutupan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KAI menekan potensi kecelakaan, terutama pada perlintasan yang dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan penataan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.

“Sepanjang Januari hingga September 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan penutupan 38 titik perlintasan sebidang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengurangi potensi risiko kecelakaan di perlintasan,” ujar Zaki, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, penutupan perlintasan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, Dinas Perhubungan hingga pihak terkait lainnya.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses baru yang melintasi jalur kereta api.

“Peningkatan keselamatan di perlintasan membutuhkan dukungan seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan perlintasan yang sudah ditutup dan memilih jalur penyeberangan yang aman serta telah ditetapkan,” kata Zaki.

Selain menutup perlintasan, KAI terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan saat melintasi jalur kereta api.

Bagi pengguna jalan yang masih menggunakan perlintasan sebidang resmi, KAI mengingatkan agar selalu mematuhi rambu dan ketentuan keselamatan.

Pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Pengguna jalan juga harus memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.

“Kereta api memiliki karakteristik tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, tidak menerobos palang pintu, dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi perlintasan,” tegas Zaki.

KAI menilai keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kereta api, tetapi membutuhkan kepatuhan pengguna jalan dan dukungan pemerintah serta aparat terkait.

Penutupan perlintasan yang dinilai berisiko diharapkan dapat mengurangi titik rawan sekaligus mendorong masyarakat menggunakan akses penyeberangan yang telah ditetapkan dan memenuhi aspek keselamatan. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait