Kabur ke Sumsel, Buronan Sindikat Pencuri Sapi Pringsewu Dibekuk Polisi

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Kabur ke Sumsel, Buronan Sindikat Pencuri Sapi Pringsewu Dibekuk Polisi
Permono alias Kemon alias Bawor, buronan kasus sindikat pencurian sapi di Kabupaten Pringsewu/istimewa

Article Header ImagePelarian Permono alias Kemon alias Bawor, buronan kasus sindikat pencurian sapi di Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Pria asal Kabupaten Pesawaran itu kabur hingga ke Sumatera Selatan setelah sejumlah rekannya lebih dulu ditangkap polisi.

Permono yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut dibekuk Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu dan Reskrim Polsek Gelam Polres OKI di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Rabu 23 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan Permono merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan pencurian ternak yang sebelumnya telah diungkap.

“Ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian ternak yang sebelumnya sudah kami ungkap. Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, tim berhasil mengetahui keberadaan salah satu DPO hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Rosali pada Jumat 25 September 2026

Permono diketahui melarikan diri setelah mengetahui sejumlah rekannya ditangkap polisi. Ia kemudian meninggalkan wilayah Lampung dan bersembunyi di Sumatera Selatan untuk menghindari kejaran aparat.

Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu yang mendapat informasi keberadaan Permono langsung melakukan pengejaran. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya.

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri setelah mengetahui beberapa rekannya ditangkap. Kami kemudian melakukan pengejaran sampai ke Sumatera Selatan dan berhasil mengamankannya,” ujar Rosali.

Permono diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian sapi yang telah berulang kali beraksi di wilayah Pringsewu dan sejumlah daerah lainnya. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kendaraan untuk mengangkut sapi hasil curian.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah orang ke dalam proses hukum. Polisi mengamankan dua pelaku utama, yakni Nurohim (33), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan Candra (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah, yakni Margiyanto (40) dan Andi (41).

Dalam proses penegakan hukum terhadap jaringan tersebut, satu orang terduga pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya mendapat tindakan tegas dan terukur karena diduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.

Rosali mengatakan penyidik masih mendalami peran Permono dalam jaringan tersebut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian ternak di lokasi lainnya.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam sejumlah kejadian pencurian ternak lainnya. Anggota jaringan lain yang belum tertangkap juga masih kami buru,” jelasnya.

Pengungkapan sindikat ini bermula dari pencurian dua ekor sapi milik Samijo, warga Pekon Sukoharjo, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap jaringan pencurian ternak yang beroperasi di Pringsewu dan wilayah sekitarnya.

Polisi menduga sindikat tersebut telah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun dengan menyasar sapi milik warga. Dalam aksinya, para pelaku diduga membawa sejumlah peralatan untuk memotong tali serta melumpuhkan hewan sebelum dibawa menggunakan kendaraan.

Kini Permono telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pencurian ternak tersebut.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait