Kabar baik bagi tenaga pelayanan publik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. DPR RI bersama pemerintah menyepakati perluasan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, yang mencakup tenaga pendidikan, dosen, kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP hingga tenaga teknis.
Keputusan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi para pekerja yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
Sebelumnya, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih difokuskan pada tenaga pendidikan atau guru. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan memperluas cakupan kebijakan tersebut ke sektor lainnya.
"Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Memang pada saat ini masih sebatas untuk PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Prasetyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Tak hanya perubahan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2027, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
"Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan masa kerja kepada sekitar 172.323 guru non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan serupa diberikan kepada 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama. Pemerintah juga menyiapkan perlakuan serupa bagi tenaga kesehatan non-ASN, termasuk penyesuaian batas usia untuk mengikuti seleksi CPNS.
Pelaksanaan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Di sisi lain, pemerintah berencana membuka pendaftaran rekrutmen CPNS baru pada November 2026 untuk mengisi kebutuhan pegawai akibat pensiun serta mendukung program-program prioritas pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, perluasan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada parlemen.
Menurutnya, DPR bersama pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi berbagai aspirasi yang masuk, termasuk persoalan status kepegawaian PPPK paruh waktu.
"Pada hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang kemudian beberapa waktu lalu telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Dasco seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
Dasco menegaskan DPR akan terus menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan publik.
"Dewan Perwakilan Rakyat akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR," tandasnya. 
