Jual Motor Curian Rp1,8 Juta, Tiga Pria di Bandar Lampung Gunakan Uangnya untuk MiChat

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Jual Motor Curian Rp1,8 Juta, Tiga Pria di Bandar Lampung Gunakan Uangnya untuk MiChat
Tiga pria di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di Kecamatan Teluk Betung Utara/istimewa

Article Header ImageTiga pria di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di Kecamatan Teluk Betung Utara. Motor curian tersebut dijual seharga Rp1,8 juta, lalu uangnya digunakan untuk mengakses layanan MiChat dan membeli minuman keras.

Ketiga pria berinisial DYH (28), MA (22), dan MDA (22) kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Utara. Salah satu dari mereka diketahui merupakan teman korban.

Kapolsek Teluk Betung Utara AKP Anton Saputra mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di rumah korban berinisial R (51), Jalan P. Emir M. Noer, Gang Kehakiman, Kelurahan Pengajaran, Bandar Lampung.

“Para pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci sepeda motor dan masih tergantung di kontak kendaraan yang terparkir di teras rumah,” jelas Anton, Jumat 30 Oktober 2026.

Dalam menjalankan aksinya, DYH diduga bertugas mengeluarkan sepeda motor dari teras rumah korban, sementara MA mengawasi situasi sekitar. Keduanya kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB, DYH mendatangi rumah MDA dan meminjam telepon genggamnya untuk menawarkan motor curian melalui Facebook.

Setelah mendapatkan calon pembeli, DYH dan MDA membuat janji transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di depan BPK Penabur.

Sepeda motor tersebut akhirnya terjual seharga Rp1,8 juta kepada seorang pria yang identitasnya masih ditelusuri polisi.

Uang hasil penjualan motor curian itu kemudian digunakan untuk mengakses layanan MiChat dan membeli minuman keras.

“Mereka memasarkannya melalui Facebook dan menjualnya dengan sistem COD,” ujar Anton.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Teluk Betung Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Danding Mujiono melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiganya pada Jumat 16 Oktober 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor milik korban.

Sementara itu, sepeda motor yang dicuri belum ditemukan karena telah dijual. Polisi masih memburu pria yang diduga membeli atau menadah kendaraan tersebut.

Ketiga pria itu kini menjalani proses penyidikan di Mapolsek Teluk Betung Utara atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Anton juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor, meskipun kendaraan diparkir di teras rumah, untuk mencegah terjadinya pencurian. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait