JPU Hadirkan 7 Saksi dalam Sidang Korupsi PI 10 Persen yang Jerat Arinal Djunaidi

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
JPU Hadirkan 7 Saksi dalam Sidang Korupsi PI 10 Persen yang Jerat Arinal Djunaidi
JPU menghadirkan 7 saksi dalam sidang korupsi PI 10 Persen yang menjerat Arinal Djunaidi/Robin

Article Header ImageJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rabu 28 Oktober 2026.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa.

Ketujuh saksi yang dihadirkan berasal dari unsur Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta perusahaan yang terlibat dalam proses pengalihan PI 10 persen.

Mereka yakni Rinvayanti, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2023, dan Wisnu Hindadari, Direktur PT Pertamina Hulu Energi OSES periode 2022–2025.

Kemudian Didik Sasono Setyadi, mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, serta Yulianto, Koordinator Pengawasan Eksplorasi Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM.

Saksi lainnya adalah Noor Arifin Muhammad, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Kementerian ESDM periode 2022–2024, Ryan Alfian Noor, Direktur Utama PT MUJ Energi Indonesia, serta Yenry Darles, Kepala Divisi Keuangan PT MUJ (Perseroda) periode 2015 hingga Mei 2025.

Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait proses pengalihan PI 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk kelengkapan persyaratan administratif dan pembayaran biaya pendampingan.

Salah satu saksi, Noor Arifin Muhammad, mengungkap adanya kekurangan persyaratan dalam proses pengalihan PI 10 persen tersebut.

Menurutnya, salah satu persoalan berkaitan dengan kewenangan pembentukan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum tercantum dalam peraturan daerah (Perda).

Noor menjelaskan, Perda merupakan dasar hukum yang diperlukan dalam pengelolaan PI oleh BUMD. Jika kewenangan tersebut belum diatur, persyaratan pengalihan PI belum dapat dipenuhi.

Ia menyebut SKK Migas sempat meminta klarifikasi atas kekurangan dokumen tersebut. Setelah persyaratan dilengkapi, proses pengalihan dilanjutkan hingga memperoleh persetujuan menteri pada Mei 2023.

Sementara itu, Direktur Utama PT MUJ Energi Indonesia Ryan Alfian Noor memaparkan keterlibatan perusahaannya dalam mendampingi PT LEB selama proses pengalihan PI 10 persen.

Ryan mengatakan, pendampingan telah dilakukan sejak 2019, mulai dari penyusunan kajian hingga pelibatan tenaga ahli. Biaya yang dibutuhkan untuk pendampingan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar hingga pencairan dana PI.

Dalam keterangannya, Ryan juga mengungkap adanya pembayaran success fee sebesar 1,5 persen kepada PT MUJ Energi. Nilai pembayaran setelah dipotong pajak disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Selain itu, Ryan menerangkan adanya dana talangan dari MUJ Energi kepada PT LEB sebesar sekitar Rp2,8 miliar dengan bunga 14 persen berdasarkan perjanjian kedua perusahaan.

Menurutnya, kegiatan usaha MUJ Energi bergerak di bidang hulu migas, sementara hasil pengelolaan PI dapat dimanfaatkan untuk pembagian dividen maupun pengembangan bisnis perusahaan.

Adapun Rinvayanti memberikan keterangan mengenai pembentukan Perda sebagai bagian dari persyaratan verifikasi dan tata kelola PT LEB.

Wisnu Hindadari menjelaskan pelaksanaan kerja sama dengan PT LEB serta proses verifikasi pengalihan PI. Sementara Didik Sasono Setyadi menerangkan tahapan verifikasi administratif dan teknis.

Yulianto turut memberikan keterangan mengenai aspek pengawasan dan verifikasi teknis dalam proses pengalihan PI tersebut.

Persidangan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES yang menjerat Arinal Djunaidi masih berlanjut untuk mendalami proses pengalihan dan pengelolaan dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait