Izin Tambang Rakyat Diperketat, Perseorangan Hanya Boleh Garap 5 Hektare

Izin Tambang Rakyat Diperketat, Perseorangan Hanya Boleh Garap 5 Hektare
Ilustrasi/net

Article Header Image Pemerintah memperketat pengaturan pertambangan rakyat dengan membatasi luas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maksimal 5 hektare bagi perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 8 Oktober 2026.

Regulasi ini juga memperjelas mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), termasuk kewenangan gubernur dalam mengusulkan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan rakyat.

Dalam pengusulan WPR, gubernur harus mempertimbangkan potensi mineral, kesesuaian tata ruang, serta aspek kelestarian lingkungan. Wilayah yang selama ini ditambang masyarakat tanpa izin juga dapat diusulkan untuk masuk dalam WPR.

Namun, luas setiap blok WPR dibatasi maksimal 100 hektare. Batas tersebut berbeda dengan luas IPR yang dapat diberikan kepada penambang, yakni maksimal 5 hektare bagi perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi.

Setelah WPR ditetapkan oleh Menteri ESDM beserta dokumen pengelolaannya, gubernur dapat menerbitkan IPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon izin juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha yang sesuai dengan aktivitas pertambangan.

Tak hanya mengatur luas wilayah dan perizinan, pemerintah turut menekankan aspek pemulihan lingkungan. Pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan rencana reklamasi dan pascatambang serta menyosialisasikan pengelolaan WPR kepada masyarakat yang terdampak.

Gubernur juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat setelah izin diterbitkan. Pengawasan mencakup aspek keselamatan kerja hingga pemulihan lingkungan.

Di luar skema pertambangan rakyat, Permen ESDM tersebut turut mengatur pemberian wilayah tambang mineral logam dan batu bara melalui mekanisme lelang maupun jalur prioritas.

Pemberian wilayah melalui jalur prioritas harus mempertimbangkan potensi mineral, manfaat ekonomi bagi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta kedekatan wilayah tambang dengan masyarakat.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah menata mekanisme pemanfaatan wilayah pertambangan sekaligus menetapkan batas penguasaan lahan bagi penambang rakyat dan koperasi. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait