Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menertibkan 20 aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Mulai dari tambang pasir, batu bara, andesit hingga emas.
Berikut daftar tambang yang sudah ditutup:
1.Perusahaan Tambang Andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berada di Kelurahan Way Lunik, Kec. Panjang Kota Bandar Lampung. Perusahaan memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) namun sudah kedaluwarsa. Selain tidak memiliki dokumen lingkungan UKL-UPL.
2. Perusahaan tambang batuan andesit milik Alm Burhan berlokasi di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Didapati ada kegiatan pengerukan dan pembongkaran tanah bukit yang terletak di Jl. Soekarno Hatta By Pass, Panjang. Tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan Pesetujuan Lingkungan.
3. Lokasi penambangan bukit di Jalan Alimuddin Umar dan Jl Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pemilik Lahan Singisng. Pengelola Lahan Syafei alias Endel dan Adi Irawan. Memiliki Perizinan Lingkungan untuk kegiatan usaha perumahan dengan luas lahan ± 9980 m² dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, tahun 2021.
Pengelola melakukan pengerukan bukit untuk meratakan tetapi material yang dihasilkan dari pengerukan dijual kepada pihak ketiga. Tidak ada izin usaha pertambangan untuk penjualan (IUP Penjualan) atas material yang dihasilkan dari kerukan bukit.
4. Lokasi penambangan bukit di Jalan Alimuddin Umar dan Jl Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pemilik Lahan Mianti (UD Sumatera Baja). Pengelola lahan Hendro. Memiliki Perizinan Lingkungan untuk kegiatan usaha lahan parkir mobil dan alat berat dengan luas lahan ± 3 Ha dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, tahun 2021.
Pengelola melakukan pengerukan bukit untuk meratakan lahan tetapi material yang dihasilkan dari pengerukan bukit dijual kepada pihak ketiga; pengelola membayar Pajak Mineral kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Tidak memiliki izin usaha pertambangan untuk penjualan (IUP Penjualan) atas material yang dihasilkan dari kerukan bukit.
Pemasangan plang peringatan dilakukan pada 5 Mei 2025. Tetapi plang sudah dicabut pada 29 Agustus 2025 karena pengelola sudah menaati semua poin-poin yang menjadi sanksi administrasi dari DLH kota bandar Lampung.
5. Lokasi penambangan bukit di Jalan Alimuddin Umar dan Jl Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pengelola Lahan Gusti Made Arcana dan Yadi. Melakukan pengerukan bukit selama 6 bulan dengan alasan untuk Pembangunan 11 unit Rumah Subsidi. Tidak memiliki perizinan lingkungan hanya persetujuan warga sekitar lokasi perumahan.
6. Satu lokasi pengerukan di Jl. Ir. Sutami Gg. Perumahan Jati Rahayu RT. 09 LK. II Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Perusahaan CV Tiban Mas. Pemilik lahan Sugiono. Pengelola kegiatan Wiyono. Tidak memiliki Perizinan Lingkungan untuk kegiatan usaha penambangan batuan andesit.
7.Lokasi pengerukan di bukit di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Pengelola lahan Gita.Tidak memiliki kelengkapan izin.
8. Lokasi pengerukan di bukit di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Pengelola lahan Edi Susanto. Melakukan pengerukan bukit untuk meratakan lahan yang akan dijadikan sebagai tanah kavling Puri Indah Hill. Tidak memiliki kelengkapan izin.
10. Lokasi pengerukan di bukit di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Pengelola lahan Andi. Tidak memiliki kelengkapan izin.
11. Lokasi pengerukan tambang pasir silika di Desa Sidorahayu Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Pemilik lahan Giono. Pelaku kegiatan penambangan Tulus. Terjadi alih fungsi lahan menjadi pertambangan pasir. Ditemukan pompa sedot pasir di lokasi.
12.Lokasi Penambangan Pasir Kuarsa/Silika di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Pengelola tambang (perwakilan) Vina, Dul Majid, dan Herli melakukan aktivitas penambangan ilegal dalam lokasi mikik IUP PT Nanda Jaya Silika. Pada 6 lokasi penambangan milik Vina, Dul Majid dan Herli telah di pasang plang peringatan.
13. Lokasi penambangan batuan andesit di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Pemilik PT Margamulya Batu Sejahtera. Melakukan penambangan batuan andesit dengan metode open pit. Perusahaan belum memiliki IUP Operasi Produksi namun telah melakukan kegiatan penambangan batuan andesit.
14.Lokasi penggerusan/pengerukan lahan di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Pengelola lahan Sulaiman. Ditemukan aktivitas truk pengangkut bahan galian dan memiliki akta pendirian perusahaan An. PT Muna Rozaq Abadi NIB dan Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga. Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan IUP Operasi Produksi Kegiatan Tambang Galian C.
15. Lokasi penggerusan/pengerukan lahan pada Desa Muara Putih, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Pengelola lahan Agus dan Endang. Dilokasi penambangan ditemukan eskavator. Tidak memiliki kelengkapan perizinan. 
