Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menegaskan bahwa penyelenggaraan hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Penyelenggara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal.
Aturan tersebut kembali disosialisasikan Pemkab Pesawaran kepada pemilik usaha organ tunggal, aparat pemerintah, serta unsur keamanan di Aula Pemkab Pesawaran, Senin, 12 Oktober 2026.
Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menegaskan, pembatasan jam operasional bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan, melainkan menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Menurutnya, hiburan organ tunggal telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat, terutama dalam penyelenggaraan hajatan dan kegiatan sosial.
Selain menjadi sarana hiburan, kegiatan tersebut juga memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi acara.
“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas,” imbau Bupati Nanda.
Karena itu, setiap penyelenggara diwajibkan memperhatikan batas waktu operasional, memenuhi persyaratan perizinan, serta menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Nanda juga mengingatkan agar kegiatan hiburan tidak mengganggu waktu ibadah, aktivitas belajar anak-anak, maupun waktu istirahat masyarakat.
Perhatian khusus turut diberikan terhadap potensi peredaran minuman keras yang dapat memicu keributan dan gangguan keamanan.
Ia meminta pemilik usaha organ tunggal, penyelenggara hajatan, aparat desa, serta masyarakat bersama-sama mencegah masuknya minuman keras ke lokasi hiburan.
“Kunci keberhasilan penerapan aturan ini adalah kekompakan. Saya meminta seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah desa, APDESI, hingga para pemilik organ tunggal, untuk bersama-sama menjalankan ketentuan ini. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, sementara keamanan dan kenyamanan warga juga terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha mengatakan, hiburan masyarakat tetap dapat dilaksanakan sepanjang penyelenggara mematuhi ketentuan dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2024, hiburan organ tunggal maupun hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, kecuali kegiatan yang mendapatkan pengecualian sesuai peraturan.
Selain mematuhi batas waktu, penyelenggara wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian sebelum kegiatan berlangsung.
Kapolres juga mengingatkan agar lokasi hiburan tidak menjadi tempat peredaran narkotika, perjudian, konsumsi minuman keras, prostitusi, maupun tindakan yang berpotensi memicu perkelahian.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran. Utamakan pencegahan dan komunikasi. Apabila imbauan tidak dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Pesawaran Visky Virdous menjelaskan, ketentuan pembatasan jam operasional berlaku bagi kegiatan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik.
Namun, terdapat sejumlah pengecualian, di antaranya kegiatan keagamaan, kegiatan budaya adat tradisional atau klasik dengan alat musik non-elektronik, serta kegiatan resmi pemerintah daerah dan kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi administrasi, penyelenggara hiburan diwajibkan menyiapkan surat permohonan dari pemilik hajat, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bermeterai.
Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani penyelenggara dan pengusaha hiburan sebagai bentuk kesanggupan mematuhi batas waktu pelaksanaan kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Pesawaran meminta Satpol PP, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan aparatur desa meningkatkan koordinasi pengawasan.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para Kapolsek dan Danramil, camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, APDESI, serta pemilik usaha organ tunggal se-Kabupaten Pesawaran.
Pemkab Pesawaran berharap penerapan Perbup Nomor 40 Tahun 2024 dapat menjaga kegiatan hiburan masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga. 
