Hendak Dibawa ke Jakarta, 2.775 Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Bakauheni

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Hendak Dibawa ke Jakarta, 2.775 Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Bakauheni
Sebanyak 2.775 ekor burung tanpa dokumen ditemukan petugas gabungan di dalam bagasi sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan/Dok Balai Karantina Lampung

Article Header ImageSebanyak 2.775 ekor burung tanpa dokumen ditemukan petugas gabungan di dalam bagasi sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ribuan burung yang berasal dari Kertapati, Palembang, dan rencananya dibawa menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur, itu dikemas dalam 71 keranjang dan lima kardus.

Temuan bermula saat petugas gabungan memeriksa bus yang melintas di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Sabtu malam, 26 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus yang melintas. Saat bagian bagasi diperiksa, ditemukan sejumlah keranjang dan kardus yang berisi burung," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, Minggu, 27 September 2026.

Pemeriksaan melibatkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Gakkum Kementerian Kehutanan, BKSDA Seksi Wilayah III Bengkulu, KSKP Bakauheni, TNI Angkatan Laut, serta FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap seluruh burung. Hasilnya, terdapat 18 jenis dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.775 ekor.

Jumlah terbanyak yakni trucukan sebanyak 950 ekor, disusul jalak kebo 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, prenjak kelabu 283 ekor, pentet kelabu 177 ekor, sogon 155 ekor, pleci 120 ekor, dan manyar 102 ekor.

Petugas juga menemukan 52 ekor cipoh, 35 gelatik batu, serta sejumlah burung jenis lainnya.

Saat diperiksa, ribuan burung tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan belum dilaporkan kepada petugas karantina.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, diketahui burung-burung tersebut berasal dari Kertapati dan rencananya dibawa ke Jakarta. Saat diperiksa, tidak terdapat dokumen persyaratan dan satwa juga belum dilaporkan kepada petugas karantina," ujar Donni.

Menurut Donni, modus mengangkut burung menggunakan keranjang atau kardus yang ditempatkan di bagasi bus bukan kali pertama ditemukan petugas.

"Pola seperti ini beberapa kali kami temukan, yaitu burung dikemas dalam keranjang atau kardus kemudian ditempatkan di bagian bagasi bus. Karena itu, pemeriksaan di titik-titik lalu lintas seperti Bakauheni penting dilakukan," katanya.

Seluruh burung kemudian ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait.

Donni menjelaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan dan persyaratan pergerakan satwa antardaerah.

"Setiap masyarakat yang akan melalulintaskan hewan antardaerah agar melapor terlebih dahulu kepada petugas karantina. Dengan begitu, pemeriksaan dapat dilakukan dan persyaratan yang diperlukan bisa dipenuhi sebelum satwa diberangkatkan," ujarnya.

Karantina Lampung bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu jalur utama pergerakan kendaraan dan komoditas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait