Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hasto menilai putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Hasto seusai konsolidasi internal bersama kader dan pengurus PDI Perjuangan di Akar Hotel & Resort Lampung, Jumat malam 30 Oktober 2026.
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan melalui abuse of power yang abadi. Maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata ijazahnya tidak ditemukan,” katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Surat keterangan penyetaraan pendidikan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Hasto kembali mempersoalkan proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurutnya, persoalan dokumen pendidikan tersebut berkaitan dengan persyaratan konstitusional calon presiden dan wakil presiden.
Ia juga mengaitkan polemik itu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, serta pelanggaran etik yang pernah dijatuhkan kepada Anwar Usman saat menjabat Ketua MK.
Hasto menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut etika, moral, dan keteladanan dalam penyelenggaraan negara.
Ia turut menyinggung munculnya desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya.
“Apa yang disampaikan Pak Komaruddin, Pak Anies Baswedan kan sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto.
Disinggung mengenai kemungkinan penggunaan hak angket di DPR RI, Hasto mengatakan PDI Perjuangan tidak dapat bergerak sendiri.
Dengan kekuatan sekitar 110 kursi atau 18 persen lebih dari total anggota DPR RI, menurutnya, diperlukan komunikasi dan kesepahaman dengan partai politik lain.
“Jadi, kami yakini partai-partai lain juga akan mendengarkan. Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua,” katanya.
Hasto mengingatkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan etika dan keteladanan pejabat negara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Karena kalau ini tidak diatasi akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan. Menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan,” katanya.
Terkait langkah politik selanjutnya, Hasto memastikan partainya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai lain.
“Ya, kami berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi,” katanya.
Meski demikian, Hasto belum menyampaikan keputusan resmi mengenai pengajuan hak angket maupun bentuk tindak lanjut politik yang akan ditempuh PDI Perjuangan. 
