Harga Minyakita Tembus HET, Kemendag Sebut Hanya Imbas Kenaikan Kemasan Plastik

Harga Minyakita Tembus HET, Kemendag Sebut Hanya Imbas Kenaikan Kemasan Plastik
Ilustrasi minyakita di Pasar Bandar Lampung/Faiza

Article Header Image Harga minyak goreng rakyat merek Minyakita terpantau merangkak naik dan mulai melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui adanya kenaikan tersebut, namun menegaskan kondisi itu bukan disebabkan kelangkaan barang di pasaran.

Per April 2026, harga Minyakita di sejumlah daerah berada di kisaran Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter, sedikit di atas HET Rp15.700 per liter.

Menurut Budi, kenaikan harga lebih dipicu oleh kendala bahan baku kemasan plastik yang terdampak situasi global, termasuk konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

“Ya, ada sedikit naik. Karena imbas dari kemasan plastik. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” ujar Budi di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai, persepsi publik selama ini keliru karena menjadikan Minyakita sebagai satu-satunya indikator ketersediaan minyak goreng nasional.

Padahal, kata dia, stok minyak goreng secara keseluruhan, baik premium maupun curah, masih melimpah di pasar.

“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng langka. Yang dilihat itu Minyakita saja,” jelasnya.

Budi juga mendorong masyarakat untuk tidak terpaku pada satu merek, mengingat masih banyak alternatif lain di pasaran.

“Ada minyak second brand, ada juga minyak premium. Jadi pilihan masyarakat banyak,” tambahnya.

Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, Kementerian Perdagangan terus memantau distribusi di pasar tradisional maupun ritel modern.

Selain itu, pemerintah membuka peluang untuk meningkatkan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita. Saat ini, berdasarkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, distribusi minimal ditetapkan sebesar 35 persen.

Namun, Budi menyebut angka tersebut bisa ditingkatkan hingga 65 persen atau lebih, seiring kesiapan produsen yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Minimal 35 persen, tapi kalau mau 65 sampai 70 persen tidak masalah,” tegasnya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait