Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali terkoreksi pada perdagangan Jumat (30/10/2026). Penurunan terjadi pada harga jual maupun harga pembelian kembali (buyback).
Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.546.000 per gram, turun Rp13.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Koreksi serupa terjadi pada harga buyback. Antam menetapkan harga pembelian kembali emas sebesar Rp2.341.000 per gram, atau turun Rp13.000 dari posisi sebelumnya.
Dengan pergerakan tersebut, selisih antara harga jual dan harga buyback masih mencapai Rp205.000 per gram. Artinya, pemilik emas perlu memperhitungkan selisih harga tersebut ketika berencana menjual kembali logam mulia yang dimiliki.
Penurunan harga juga tercermin pada berbagai ukuran emas batangan yang dipasarkan Antam. Untuk pecahan terkecil 0,5 gram, harga tercatat Rp1.323.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.546.000.
Emas ukuran 2 gram dijual Rp5.032.000, ukuran 3 gram Rp7.523.000, dan 5 gram mencapai Rp12.505.000.
Sementara itu, pecahan 10 gram dipatok Rp24.955.000 dan ukuran 25 gram sebesar Rp62.262.000.
Untuk ukuran lebih besar, emas 50 gram dibanderol Rp124.445.000, 100 gram Rp248.812.000, 250 gram Rp621.765.000, dan 500 gram Rp1.243.320.000.
Adapun emas batangan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat sebesar Rp2.486.600.000.
Seluruh harga tersebut mengacu pada daftar di laman Logam Mulia Antam dan belum termasuk pajak.
Sebagai informasi, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
PPh Pasal 22 untuk transaksi tersebut memiliki tarif berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,25 persen, sedangkan konsumen tanpa NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.
Pajak dipungut langsung saat transaksi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga konsumen perlu memperhitungkannya dalam menentukan nilai pembelian maupun penjualan emas. 
