Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Buyback Melonjak Rp10.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Buyback Melonjak Rp10.000 per Gram
Ilustrasi/net

Article Header Image Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menguat pada perdagangan Senin (2/11/2026). Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback, bahkan dengan lonjakan lebih tinggi dibandingkan harga jual.

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.531.000 per gram atau naik Rp5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback naik Rp10.000 menjadi Rp2.286.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp245.000 antara harga jual emas Antam dan harga pembelian kembali.

Kenaikan harga tersebut turut memengaruhi nilai pembelian emas dalam berbagai ukuran. Untuk pecahan terkecil 0,5 gram, harga yang tercatat mencapai Rp1.315.500. Sementara emas ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.471.600.000.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia, belum termasuk pajak:

  • 0,5 gram: Rp1.315.500

  • 1 gram: Rp2.531.000

  • 2 gram: Rp5.002.000

  • 3 gram: Rp7.478.000

  • 5 gram: Rp12.430.000

  • 10 gram: Rp24.805.000

  • 25 gram: Rp61.887.000

  • 50 gram: Rp123.695.000

  • 100 gram: Rp247.312.000

  • 250 gram: Rp618.015.000

  • 500 gram: Rp1.235.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.471.600.000

Di sisi lain, transaksi jual beli emas batangan juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan dalam transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, dengan tarif yang berbeda berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi konsumen yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,25 persen. Sementara konsumen tanpa NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.

Dengan pergerakan harga jual dan buyback tersebut, masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas Antam perlu memperhatikan harga terbaru serta ketentuan pajak yang berlaku. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait