Harga Cabai Melonjak, Pemkab Lampung Selatan Perketat Pengawasan Pangan

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
Harga Cabai Melonjak, Pemkab Lampung Selatan Perketat Pengawasan Pangan
Ilustrasi cabai di pasar/dok RMOL

Article Header ImageKenaikan harga cabai merah menjadi perhatian pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) pun memperkuat pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok untuk mengantisipasi gejolak harga pangan.

Langkah tersebut menyusul arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara daring, Senin 19 Oktober 2026.

Rapat yang sekaligus membahas evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah itu diikuti TPID Lampung Selatan dari Ruang Kepala Bagian Perekonomian, Kantor Bupati Lampung Selatan.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menyoroti kenaikan harga cabai merah yang dinilai menjadi salah satu sumber tekanan terhadap inflasi.

“Masalah klasik terbesar kita saat ini adalah cabai. Kenaikan harga cabai ini bahkan mengalahkan beras dan minyak goreng,” ujar Tomsi.

Menurutnya, kenaikan harga cabai perlu segera diantisipasi karena dapat memengaruhi pengeluaran rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Selain persoalan harga, Tomsi juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai dampak cuaca panas berkepanjangan dan potensi bencana terhadap produksi maupun distribusi pangan.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana membentuk lima tim yang akan diterjunkan langsung ke daerah dengan harga cabai tertinggi.

Tim tersebut bertugas mengidentifikasi penyebab kenaikan harga di lapangan sekaligus mendorong langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Sementara itu, Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS), Sarpono, memaparkan bahwa inflasi nasional secara tahun kalender atau year-to-date hingga September 2026 mencapai 2,17 persen.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2023 hingga 2025, tetapi masih berada di bawah capaian September 2022.

Berdasarkan kelompok pengeluaran, makanan, minuman, dan tembakau menjadi salah satu penyumbang inflasi dengan andil sebesar 0,74 persen.

Sementara kelompok transportasi memberikan andil sebesar 0,46 persen terhadap inflasi tahun kalender hingga September 2026.

BPS juga mencatat sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang inflasi bulanan pada September 2026, antara lain beras, minyak goreng, daging ayam ras, emas perhiasan, sigaret kretek mesin, nasi dengan lauk, serta telepon seluler.

Di sisi lain, komoditas seperti bawang merah, telur ayam ras, dan cabai merah juga tercatat beberapa kali menjadi penyumbang deflasi selama sembilan bulan pertama 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pergerakan harga kebutuhan pokok masih berfluktuasi dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, TPID Lampung Selatan memperkuat pemantauan perkembangan harga dan pasokan bahan pokok di daerah.

Pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar potensi kenaikan harga dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Pemkab Lampung Selatan diharapkan dapat menjaga ketersediaan kebutuhan pokok sekaligus mengantisipasi lonjakan harga yang berpotensi membebani masyarakat.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait