Hampir Empat Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Maut Usai Pesta Tuak Ditangkap di Banten

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Hampir Empat Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Maut Usai Pesta Tuak Ditangkap di Banten
Diduga pelaku/dok

Article Header Image Setelah hampir empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Juhri (42), tersangka penganiayaan yang menewaskan temannya usai pesta tuak di Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditangkap polisi di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten.

Juhri diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pardasuka dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di sebuah rumah kontrakan pada sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan tersangka yang selama pelarian kerap berpindah tempat.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang untuk menemukan tersangka yang kabur sejak peristiwa penganiayaan pada Januari 2023.

Kasus itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah Heriyanto alias Anto (46), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat minum tuak bersama di sebuah lapo di sekitar lokasi. Keduanya kemudian pergi beriringan ke bagian belakang lapo tersebut.

Tak lama berselang, Juhri kembali seorang diri dan mengaku telah memukuli Anto.

"Coba lihat itu Anto di belakang, habis saya gebukin. Kalau sampai dia mati nanti aku tanggung jawab," ujar Juhri saat itu sebagaimana keterangan saksi.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Juhri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Sejumlah saksi yang memeriksa ke belakang lapo menemukan Anto terkapar dan masih mengerang kesakitan.

Warga kemudian memanggil ambulans dan membawa korban ke RSUD Pringsewu. Namun, setelah tiga hari menjalani perawatan medis, Anto meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Namun, Juhri lebih dahulu melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2023.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Kosambi, Tangerang, tim gabungan bergerak ke lokasi dan menangkapnya di tempat kerja tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Eko.

Kepada penyidik, Juhri mengaku penganiayaan bermula ketika korban meminta uang untuk membeli tambahan minuman keras. Permintaan tersebut disampaikan dengan cara yang dianggap pelaku kasar sehingga memicu emosi.

Juhri kemudian memukul korban hingga terjatuh. Ia juga menginjak-injak tubuh dan kepala korban berulang kali hingga tidak berdaya, sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan kepada polisi dan korban meninggal dunia, Juhri mengaku melarikan diri ke Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya, ia menyeberang ke Pulau Jawa dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat.

Atas perbuatannya, Juhri dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait