Gubernur Lampung Serahkan SK Plt Bupati Lamteng kepada I Komang Koheri

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Gubernur Lampung Serahkan SK Plt Bupati Lamteng kepada I Komang Koheri
Gubernur Lampung Serahkan SK Plt Bupati Lamteng kepada I Komang Koheri/Faiza

Article Header ImageGubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa 23 Juni 2026

Penyerahan SK tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2025–2030.

Dalam keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian sementara terhadap dr. Ardito Wijaya dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah hingga proses hukum yang dijalaninya selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Tengah. Keputusan tersebut berlaku sejak 22 April 2026.

Usai menyerahkan SK, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berharap roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah tetap berjalan optimal.

"Mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar. Lampung Tengah harus bisa bergerak maju ke depan," ujar Mirza.

Sementara itu, I Komang Koheri menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan pemerintah pusat untuk memimpin Kabupaten Lampung Tengah sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

"Tadi kan sudah dijelaskan bahwa dengan adanya pemberhentian sementara, kita kemarin Bupati nonaktif Pak Ardito. Kita mengambil penugasan dari Mendagri. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah memberikan surat penugasan kepada saya selaku pelaksana tugas Bupati. Mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Komang.

Dengan penunjukan tersebut, I Komang Koheri resmi menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah hingga adanya keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait