DPD Partai Gerindra Lampung bakal meminta penjelasan Yunika Indahayati terkait laporan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang kini ditangani Polda Lampung.
Yunika yang merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Bendahara DPC Partai Gerindra Bandar Lampung dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1.163.600.000.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan, partainya belum dapat mengambil kesimpulan karena belum mengetahui secara utuh duduk perkara yang menyeret kadernya tersebut.
"Nanti kita objektif, tapi saya belum dapat update dan duduk ceritanya juga belum mengetahui. Nanti mungkin kita akan panggil yang bersangkutan untuk bisa menjelaskan dengan partai," kata Giri, saat ditemui di Kantor DPRD Lampung, Senin, 21 September 2026.
Menurut Giri, Gerindra perlu mendengar langsung penjelasan Yunika sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Partai, kata dia, akan melihat persoalan tersebut secara objektif berdasarkan keterangan dan perkembangan proses hukum.
Sebelumnya, Yunika telah membantah tudingan penggelapan mobil rental yang dialamatkan kepadanya. Didampingi advokat Sopian Sitepu, ia menyatakan persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dengan pemilik rental dan tidak berkaitan dengan partai maupun posisinya sebagai anggota DPRD.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian, saat konferensi pers di kantor hukum Sopian Sitepu dan Parteners, pada Sabtu 19 September 2026.
Pihak Yunika juga menyatakan pembayaran penggunaan kendaraan selama ini dilakukan secara rutin. Mengenai sejumlah mobil yang dipersoalkan dalam laporan, pihaknya menyebut kendaraan tersebut telah diserahkan dan bukan digelapkan.
“Kami tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Kami akan menemui saudara D sebagai pemilik rental untuk melihat bagaimana sebenarnya perhitungannya. Kalau ada hal-hal yang kurang, akan kami bicarakan dan selesaikan,” ujarnya.
Yunika mengaku terkejut ketika pemberitaan mengenai dugaan penggelapan tersebut mencuat. Ia menegaskan hubungannya dengan pemilik rental selama ini berjalan baik.
“Hubungan saya dengan Saudara Devi sangat baik. Seperti adik saya sendiri. Jadi saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.
Ia juga membantah nilai tunggakan sekitar Rp1,1 miliar yang disebut dalam pemberitaan. Menurut Yunika, dirinya sebelumnya telah mengajak pihak pelapor untuk melakukan penghitungan bersama terkait kewajiban pembayaran.
“Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu. Tapi kebetulan tidak direspons,” katanya.
Sementara terkait informasi adanya kendaraan yang disebut digadaikan, Sopian menyatakan pihaknya masih akan meminta penjelasan kepada penyidik Polda Lampung. Bantahan mengenai kendaraan yang disebut digadaikan juga telah disampaikan pihak Yunika sebelumnya.
Berdasarkan laporan polisi, perkara bermula dari penyewaan satu unit Mitsubishi Pajero pada 18 Desember 2025. Setelah itu, sejumlah kendaraan lain disebut disewa secara bertahap hingga Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, beberapa kendaraan disebut telah ditemukan dan diambil kembali. Namun, tiga unit dilaporkan belum dikembalikan dan disebut berada di pihak penerima gadai. Pelapor juga mencantumkan kewajiban pembayaran sewa dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan laporan tersebut telah diterima. Polisi juga telah mengamankan dua kendaraan terkait perkara itu
"Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit," kata Ujang.
Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
