Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam penggeledahan kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemkot Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nominal uang tunai yang diamankan belum dapat disampaikan karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan penghitungan terhadap uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
"Untuk jumlahnya nanti kami akan update karena memang kegiatan penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan pada kegiatan penggeledahan hari ini," ujarnya.
Sementara dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara, termasuk mendalami peran para pihak serta melengkapi alat bukti.
"Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik, guna membantu dalam mengungkap perkara ini bagaimana konstruksinya, bagaimana peran dari para pihak, dan tentunya untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan," pungkas Budi.
Penggeledahan di Dinas Kesehatan menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun. Di antaranya rumah Wali Kota Madiun Maidi, rumah keluarga Maidi berinisial HD, rumah salah satu camat, serta kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.
Dalam penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan BKAD pada Kamis (1/10/2026), penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Pengembangan perkara tersebut bermula setelah KPK pada Rabu (23/9/2026) mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik yang diterbitkan pada September 2026 tersebut hingga kini masih bersifat umum.
Sprindik baru itu merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Maidi bersama dua tersangka lainnya.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang pada Selasa (20/1/2026). 
