Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pusat, Pemprov Lampung Masih Tunggu Juknis

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pusat, Pemprov Lampung Masih Tunggu Juknis
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan/Pemprov Lampung

Article Header ImageRencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah mulai 2027 belum langsung mengubah skema penganggaran di Lampung. Pemprov Lampung masih menunggu regulasi teknis sebelum melakukan penyesuaian anggaran.

Kebijakan tersebut sebelumnya disepakati DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan APBN 2027. Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK di daerah, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov telah mengetahui keputusan tersebut. Namun, sejauh ini pemerintah daerah belum menerima aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya.

"Baik, kami memang sudah mendengar dari media bahwa DPR RI telah memutuskan bahwa PPPK secara anggarannya pun akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Kita berharap proses ini dapat segera ada regulasinya, karena memang belum ada regulasi teknisnya," kata Marindo.

Menurutnya, aturan lanjutan menjadi penting karena pengalihan pembiayaan tidak hanya menyangkut sumber anggaran, tetapi juga mekanisme pembayaran dan status kepegawaian PPPK yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Pemprov Lampung, lanjut Marindo, masih menunggu regulasi dari sejumlah kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Untuk persoalan kepegawaian, pemerintah daerah menunggu ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara regulasi untuk PPPK yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan juga berkaitan dengan kementerian teknis.

"Sebagian besar PPPK kita adalah tenaga pendidik dan guru serta tenaga kesehatan. Maka kita juga akan mendapatkan regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kesehatan kaitan dengan status pegawainya," ujarnya.

Tak hanya persoalan status pegawai, skema penganggaran juga masih menjadi perhatian Pemprov Lampung.

Marindo mengatakan, pemerintah daerah perlu mendapatkan kepastian dari Kementerian Keuangan mengenai mekanisme pembayaran apabila anggaran gaji PPPK benar-benar dialihkan ke APBN.

Kepastian itu diperlukan untuk menentukan apakah pemerintah daerah masih harus menyediakan pos anggaran untuk PPPK dalam APBD atau seluruh kebutuhan gajinya akan ditanggung pemerintah pusat.

"Juga dari Kementerian Keuangan, apakah pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan itu. Ini yang masih kita tunggu semua," kata Marindo.

Karena regulasi teknis belum diterbitkan, Pemprov Lampung belum melakukan perubahan terhadap mekanisme yang selama ini berjalan. Penyesuaian baru akan dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan ketentuan resmi sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

"Ketika sudah ada keputusannya untuk teknisnya yang mengatur hal tersebut, kita akan menindaklanjutinya," tegasnya.

Kesepakatan pembiayaan gaji PPPK daerah melalui APBN 2027 sebelumnya muncul dalam pembahasan anggaran antara DPR RI dan pemerintah. Anggaran sekitar Rp23 triliun disiapkan untuk kebijakan tersebut.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyebut pengalihan pembiayaan itu diharapkan dapat mengurangi beban kebutuhan belanja pegawai pemerintah daerah.

Bagi Pemprov Lampung, regulasi lanjutan nantinya menjadi dasar untuk menyesuaikan APBD sekaligus memperjelas mekanisme pembayaran dan status PPPK setelah kebijakan pembiayaan dari pemerintah pusat mulai diterapkan pada 2027.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait