Fasilitas Mewah Ditemukan Ombudsman, Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Fasilitas Mewah Ditemukan Ombudsman, Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Lapas Cibinong/CNN

Article Header Image Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dinonaktifkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.

Penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal terkait temuan tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengatakan lima pejabat yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab terkait keberadaan fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk mengusut keberadaan sejumlah fasilitas yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah barang, di antaranya minuman keras, peralatan gym, televisi, kulkas, hingga foto-foto yang disebut tidak sesuai dengan surat keputusan rumah dinas.

Kementerian Imipas kini menelusuri asal-usul barang tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan maupun pemindahannya.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah terdapat perbedaan antara hasil sidak Ombudsman dengan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Menteri Imipas. Sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman disebut sudah tidak berada di lokasi ketika sidak berikutnya dilakukan.

Rudi mengatakan perubahan kondisi tersebut juga menjadi bagian dari pemeriksaan internal.

"Semua itu menjadi objek pemeriksaan. Kenapa barang-barang itu ada, lalu berpindah, dan siapa yang memindahkan, akan kami selidiki," tegasnya.

Kementerian Imipas meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi yang akan disampaikan kepada publik.

Rudi menegaskan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk untuk memastikan pengelolaan lapas berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait