Fasilitas Mewah Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong, Ini Kata Ditjenpas

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Fasilitas Mewah Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong, Ini Kata Ditjenpas
Temuan Tim Ombudsman di Lapas Cibinong Pondok Rajeg/dok Ombudsman RI

Article Header Image Temuan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI, Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Tim Ombudsman menemukan sebuah bangunan yang dilengkapi berbagai fasilitas layaknya rumah tinggal. Di antaranya ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga sejumlah perlengkapan rumah tangga.

Saat Tim Ombudsman memasuki area tersebut, penghuni yang diduga merupakan warga binaan disebut langsung melarikan diri ke dalam kamar.

Temuan itu turut membuka informasi mengenai adanya fasilitas lain di lingkungan Lapas Cibinong, mulai dari mini golf, pusat kebugaran, hingga bangunan yang disebut menyerupai apartemen.

Namun, temuan tersebut dibantah secara tidak langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut bangunan yang didatangi Ombudsman merupakan bagian dari area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Menurut Yudi, bangunan tersebut merupakan rumah dinas bagi pejabat Lapas Cibinong, bukan fasilitas khusus bagi warga binaan.

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," kata Yudi, Kamis (24/9).

Ia menegaskan rumah-rumah yang berada di lokasi tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai rumah jabatan.

Penjelasan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap Lapas Cibinong yang diketahui menjadi tempat menjalani hukuman sejumlah terpidana kasus besar.

Salah satunya Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Ia dipindahkan bersama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang juga menjadi terpidana dalam perkara tersebut.

Berdasarkan putusan kasasi, Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal Wibowo dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Nama lainnya adalah Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025 untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terdapat mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023.

Pepen merupakan terpidana kasus suap dan pungutan liar dengan pemerasan. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pada Januari 2026, Ditjenpas memastikan Pepen masih menjalani hukuman di Lapas Cibinong dan tidak berstatus sebagai penerima program pembebasan bersyarat.

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait