Enam Bulan Buron, Begal Dua Wisatawan Pantai Limau Ditangkap

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Enam Bulan Buron, Begal Dua Wisatawan Pantai Limau Ditangkap
Diduga pelaku/dok

Article Header Image Setelah enam bulan buron, satu lagi anggota komplotan begal yang merampas dua sepeda motor milik wisatawan di Kabupaten Tanggamus akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka berinisial AY, warga Kecamatan Kota Agung Timur, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan AY menjadi pengungkapan ketiga dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Sabtu (25/4/2026).

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial YP (21) dan AK (19) pada Mei 2026. Dari enam orang yang diduga terlibat, kini tiga tersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, penangkapan AY berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.

“Kami amankan yang bersangkutan pada dini hari Sabtu, 31 Oktober 2026,” kata Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AY mengaku ikut melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengalami tekanan ekonomi. Ia mengaku ingin memperoleh keuntungan secara instan melalui tindakan melawan hukum.

Khairul Yasin menjelaskan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna merah tua dan satu unit Honda Beat warna putih-hitam. Kedua sepeda motor tersebut tidak dilengkapi nomor polisi dan berkaitan dengan perkara dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Kasus pembegalan itu bermula ketika dua pelajar, Rifki Nur Aditia dan Ibnu Sina, bersama dua rekannya, Harkrisnowo dan Rofiqul Huda, dalam perjalanan pulang setelah berwisata dari kawasan Pantai Bidadari, Pekon Limau, menuju Kecamatan Gisting.

Rifki mengendarai Honda Beat dengan membonceng Harkrisnowo. Sementara Ibnu Sina mengendarai Honda PCX bersama Rofiqul Huda.

Saat melintas di jalan umum Pekon Sukabanjar sekitar pukul 15.00 WIB, perjalanan mereka dihentikan enam orang tidak dikenal yang mengendarai Honda Beat warna biru-putih dan Honda Vario warna hitam. Para pelaku kemudian meminta korban dan teman-temannya masuk ke area perkebunan.

Di lokasi tersebut, para korban diancam dan dimintai sejumlah uang. Namun, para pelaku kemudian membawa kabur dua sepeda motor milik korban.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura meminta rokok kepada wisatawan yang datang ke kawasan pantai dan dermaga. Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat warna putih-hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2859 ZX dan satu unit Honda PCX warna merah tua tahun 2025 bernomor polisi BE 3765 ZU. Total kerugian ditaksir mencapai Rp51,5 juta.

Khairul Yasin menambahkan, dari enam orang yang diduga terlibat, YP dan AK telah lebih dahulu ditangkap pada Mei 2026. Sementara empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dengan tertangkapnya AY pada 31 Oktober 2026, kini masih ada tiga orang yang diburu polisi.

“Dengan diamankannya DPO AY, kini tersisa tiga orang yang masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” tutupnya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait