Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menguat pada perdagangan Selasa (27/10/2026). Harga jual naik Rp10.000 menjadi Rp2.550.000 per gram, diikuti kenaikan harga pembelian kembali atau buyback ke level Rp2.345.000 per gram.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, kenaikan harga jual dan buyback tersebut masing-masing sebesar Rp10.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Meski sama-sama menguat, terdapat selisih Rp205.000 per gram antara harga jual dan harga buyback emas Antam. Selisih ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan masyarakat sebelum membeli atau menjual kembali emas batangan.
Kenaikan harga juga tercermin pada berbagai pecahan emas Antam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Harga untuk setiap pecahan berbeda sesuai berat emas yang dibeli.
Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Selasa (27/10/2026), belum termasuk pajak:
-
0,5 gram: Rp1.325.000
-
1 gram: Rp2.550.000
-
2 gram: Rp5.040.000
-
3 gram: Rp7.535.000
-
5 gram: Rp12.525.000
-
10 gram: Rp24.995.000
-
25 gram: Rp62.362.000
-
50 gram: Rp124.645.000
-
100 gram: Rp249.212.000
-
250 gram: Rp622.765.000
-
500 gram: Rp1.245.320.000
-
1.000 gram: Rp2.490.600.000
Dalam transaksi emas batangan, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 sebagaimana disebutkan dalam informasi transaksi, pembelian dan penjualan kembali emas batangan dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan.
Tarif yang dicantumkan dalam informasi tersebut sebesar 0,25 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5 persen bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP.
Dengan kenaikan harga pada perdagangan kali ini, calon pembeli maupun pemilik emas perlu memperhitungkan harga transaksi, selisih jual-beli, serta pajak yang berlaku sebelum mengambil keputusan. 
