Ekspor Nikel Tanpa DMO, Dirut PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Rp401 Miliar

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Ekspor Nikel Tanpa DMO, Dirut PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Rp401 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kamis malam, 15 Oktober 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Article Header Image Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), berinisial DS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.

DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan persyaratan rekomendasi ekspor. Penyidik juga menduga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis malam, 15 Oktober 2026.

Untuk melancarkan kegiatan tersebut, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.

"Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar," kata Anang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

DS dijerat dengan pasal primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan DS, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Sementara itu, satu tersangka lainnya belum diungkapkan identitasnya karena disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait