Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri mendukung langkah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, menyusul antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.
Mukhlis menilai, penanganan antrean BBM tidak cukup hanya dengan menertibkan kendaraan. Pemerintah juga perlu memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Hal itu disampaikan Mukhlis usai mengikuti pembahasan bersama Hiswana Migas, kepolisian, dan Pertamina di Kantor Gubernur Lampung, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurutnya, salah satu langkah yang perlu segera dilakukan adalah memperketat pengawasan kendaraan roda enam atau lebih yang melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan, termasuk kemungkinan pengisian BBM secara berulang.
"Mulai besok akan dilakukan pengawasan terhadap kendaraan roda enam ke atas. Salah satunya dengan memeriksa STNK untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM," ujar Mukhlis didampingi Wakil Ketua Komisi IV Iswan H Caya
Selain itu, Mukhlis meminta pengawasan tidak hanya menyasar pengendara, tetapi juga pengelola SPBU yang bertanggung jawab terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah berlebih, temuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
"Kita harus memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM oleh pihak yang tidak berhak. Semua pihak harus menjalankan tugas dan kewajibannya secara sungguh-sungguh demi menjaga kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Mukhlis turut menyoroti peningkatan kebutuhan BBM yang disebut mencapai sekitar 15 persen pada kendaraan roda dua.
Menurutnya, peralihan konsumen ke Pertalite diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan permintaan tersebut.
Meski demikian, ia meminta Pertamina dan pihak terkait melakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab meningkatnya konsumsi BBM, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada penertiban antrean.
Mukhlis juga mendorong pemerintah daerah menegakkan aturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan berat di Kota Bandar Lampung.
Penegakan aturan tersebut dinilai penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas akibat antrean kendaraan besar di sekitar SPBU.
Untuk mendukung pelaksanaannya, ia meminta keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian, Dinas Perhubungan, Pertamina, dan pengelola SPBU sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Mukhlis, koordinasi lintas instansi diperlukan agar pengawasan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
Ia mengingatkan, antrean panjang yang terus berlangsung berpotensi merugikan masyarakat, terutama pengendara yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
"Kasihan masyarakat kalau kondisi ini terus berlangsung. Semua pihak harus bersungguh-sungguh menjalankan tugas masing-masing agar distribusi BBM berjalan tertib dan kebutuhan masyarakat terpenuhi," pungkasnya. 
