Polda Lampung menaikkan penanganan perkara dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang dilaporkan melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Polisi juga telah mengamankan dua kendaraan yang berkaitan dengan laporan, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.
“Iya benar kami sudah menerima laporan tersebut. Mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang, Jumat (18/9/2026).
Menurut Ujang, penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan lain yang dilaporkan belum dikembalikan kepada pemilik.
“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujarnya.
Laporan terhadap YI diterima Polda Lampung pada 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,16 miliar.
Dugaan penggelapan itu disebut bermula dari penyewaan satu unit Mitsubishi Pajero pada Desember 2025. Penyewaan kemudian berlanjut dengan sejumlah kendaraan lain hingga Mei 2026.
Sebagian kendaraan disebut telah dikembalikan. Namun, masih terdapat kendaraan yang belum diserahkan kembali kepada pemilik.
Selain persoalan kendaraan, pelapor juga menyebut adanya tunggakan pembayaran sewa.
Penyidik Polda Lampung masih mendalami rangkaian peristiwa, alat bukti, serta pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan menggelar perkara. 
