Dugaan Pencabulan Anak Gegerkan Pesawaran, Polisi Amankan Pedagang Bakso

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Dugaan Pencabulan Anak Gegerkan Pesawaran, Polisi Amankan Pedagang Bakso
Diduga pelaku/dok

Article Header Image Dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia sekitar enam tahun menggegerkan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (1/10/2026).

Seorang pedagang bakso keliling yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut diamankan polisi setelah warga menemukan keberadaannya berdasarkan informasi dari keluarga korban.

Informasi yang dihimpun, dugaan tersebut terungkap setelah korban pulang dan menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari pedagang bakso.

Sebelumnya, korban disebut diajak oleh pedagang bakso dengan iming-iming akan diberikan makanan dan uang. Anak tersebut kemudian diduga dibawa ke sebuah lokasi yang berada tidak jauh dari area pemakaman.

“Anak tersebut mengatakan kepada ibunya bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh tukang bakso,” ujar sumber, Kamis (1/10/2026).

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada warga. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan warga melakukan pencarian terhadap pria yang diduga terlibat.

Warga akhirnya menemukan pria tersebut. Situasi sempat menjadi perhatian warga sebelum polisi datang ke lokasi.

Petugas kemudian membawa pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peristiwa tersebut.

Sementara itu, korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum pria tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap maupun pasal yang akan diterapkan.

Secara hukum, dugaan membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait