Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan perempuan warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kabupaten Pesawaran, Lampung, tengah didalami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Kasus ini menjadi perhatian karena ditemukan indikasi pemberian uang dan barang melalui perantara dalam proses perjodohan yang diduga berujung pada perkawinan secara agama atau siri.
Sebanyak enam orang telah menjalani pemeriksaan pada 29-31 Oktober 2026. Mereka terdiri dari dua perempuan WNI berinisial MS (21) dan STP (19), serta empat WNA asal Tiongkok berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).
Pengawasan terhadap aktivitas para WNA tersebut bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Polres Pesawaran dan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam pengawasan di wilayah tersebut hingga 31 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai pola perkenalan antara WNA Tiongkok dan perempuan WNI melalui pihak perantara.
Petugas juga mendalami dugaan transaksi berupa pemberian uang dan barang dalam rangkaian perkawinan siri, termasuk komunikasi antarpihak serta rencana keberangkatan WNI ke Tiongkok.
Bukti komunikasi digital turut ditelaah untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak, pola transaksi, hingga kemungkinan adanya jaringan perantara perkawinan pesanan. Bahkan, petugas mendalami indikasi penghapusan komunikasi digital.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, dugaan perkara tersebut tidak bisa hanya dilihat dari aspek administrasi keimigrasian, tetapi juga menyangkut perlindungan perempuan dan potensi eksploitasi.
"Persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor," ujar Nur Raisha, Senin 2 November 2026.
Ia menegaskan, seluruh informasi dan temuan yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman. Imigrasi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat menjelaskan, hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan indikasi pola perjodohan yang melibatkan perantara.
Bahkan, terdapat dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA asal Tiongkok dengan imbalan uang atau barang.
" Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait," kata Taufiq.
Dari sisi keimigrasian, keempat WNA tersebut diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Petugas masih mendalami kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan mereka dengan aktivitas selama berada di Indonesia.
Imigrasi juga mengkaji kemungkinan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap keempat WNA tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Imigrasi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah terjadi. Seluruh keterangan dan bukti masih didalami, sedangkan dugaan tindak pidana di luar kewenangan keimigrasian akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat pun diimbau berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar, terutama jika melibatkan perantara, janji pekerjaan, maupun rencana keberangkatan ke luar negeri yang tidak jelas. 
