Mendagri telah menyetujui pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yus Bariah. Dia akan diganti lewat proses Pergantian Antarwaktu (PAW) oleh Abdul Aziz.
DPRD Lampung lewat Badan Musyawarah (Banmus) akan membahas jadwal pelantikannya pada Senin, 14 April 2025.
Pada Pemilu 2024, PKB mendapatkan 2 kursi DPRD Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur.
Suara terbanyak pertama adalah Sasa Chalim (adik Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim) dengan 30.070 suara dan suara kedua Yus Bariah yang merupakan istri mantan Bupati Lampung Tur Dawam Rahardjo dengan 18.661 suara.
Lalu, peraih suara terbanyak ketiga adalah Binti Amanah dengan 17.886 suara dan terbanyak keempat adalah petahana Noverisman Subing dengan 17.004 suara.
Baik Noverisman Subing maupun Binti Amanah ternyata sudah dipecat dari keanggotaan PKB pada 20 November 2024 lalu.
Ini terungkap dalam surat verifikasi Calon PAW Anggota DPRD Lampung yang dikirimkan DPRD ke KPU Lampung pada 24 Desember 2024.
Ada tiga poin penting dalam surat tersebut. Pertama, memberikan persetujuan PAW Anggota DPRD Lampung atas nama Yus Bariah karena telah diberhentikan dari keanggotaan PKB.
Kedua, menginstruksikan kepada DPW PKB Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti persetujuan ini dengan mengajukan perolehan suara terbanyak kelima pada Daerah Pemilihan Lampung 8; atas nama Abdul Aziz sebagai Calon Pengganti, dikarenakan Binti Amanah dan Noverisman Subing sebagai peroleh suara terbanyak ketiga dan keempat telah diberhentikan dari Keanggotaan PKB
Ketiga, Surat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Fraksi PKB Provinsi Lampung Nomor : 0775 / DPW – 18 / 01 / XII / 2024 tanggal 10 Desember 2024 perihal Permohonan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung Atas Nama Yus Bariah kepada Abdul Aziz.
Sehingga, Yus Bariah akan digantikan oleh Abdul Aziz, yang meraih suara terbanyak kelima dari 8 Lampung Timur. Abdul Azis memperoleh 4.146 suara di Pemilu 2024 lalui.
