Dua Pekan Operasi Antik, 36 Tersangka Narkoba Diamankan di Pringsewu, Enam Anak di Bawah Umur

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Dua Pekan Operasi Antik, 36 Tersangka Narkoba Diamankan di Pringsewu, Enam Anak di Bawah Umur
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra/istimewa

Article Header ImageSebanyak 19 kasus narkotika berhasil diungkap Polres Pringsewu selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka, enam di antaranya masih di bawah umur.

Operasi yang berlangsung sejak 14 hingga 27 September 2026 itu secara khusus menyasar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari 35 laki-laki dan satu perempuan.

"Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Pringsewu berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang," kata Iptu Laksono pada Selasa 29 September 2026

Dari total tersangka tersebut, 30 orang merupakan dewasa, sementara enam lainnya masih di bawah umur.

Dalam pengungkapan 19 kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya 8,06 gram sabu-sabu, 93 butir Heximer, satu butir ekstasi, dan 0,9 gram tembakau sintetis.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.650.000.

Laksono mengatakan Operasi Antik Krakatau menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.

"Operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap setiap pelanggaran terkait narkotika," ujarnya.

Dari 36 tersangka yang diamankan, terdapat 6 orang yang masih di bawah umur.

Laksono mengatakan proses terhadap tersangka yang masih anak-anak akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.

Keberadaan tersangka yang masih di bawah umur juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Polisi mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat dalam memberikan pengawasan serta edukasi kepada anak.

"Kami mengajak orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan narkotika," katanya.

Polres Pringsewu juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran narkotika.

Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

Menurut Laksono, informasi dari masyarakat dapat membantu polisi melakukan deteksi dini dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Pringsewu.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," ujarnya.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait