Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjanjikan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.
Pemanggilan Nusron dinilai penting untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya alur perintah dan aliran uang kepada pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Nusron karena sejumlah orang di lingkaran menteri tersebut telah terseret dalam perkara, termasuk pejabat kementerian dan orang kepercayaannya.
"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada Dirjen, dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran NW ini sudah dilakukan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk mengonfirmasi temuan penyidik sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap maupun penerimaan uang di lingkungan ATR/BPN.
Penyidik juga ingin memastikan apakah perkara tersebut berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan atau terdapat dugaan alur perintah dari pihak lain yang masih perlu didalami.
"Sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa gitu ya. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya. Jika memang itu tentu butuh pendalaman. Dari siapa? Termasuk juga soal aliran uang," ujarnya.
Budi turut menyoroti besarnya barang bukti uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut. Menurut dia, uang yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, tetapi juga diduga mencakup setoran rutin dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
"Nah, uang itu mengalirnya ke siapa saja? Ujungnya ke mana? Sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan
KPK sebelumnya telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Saat pemeriksaan dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di luar negeri.
KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut akan ditelaah penyidik untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa.
OTT Amankan Uang Rp106,3 Miliar
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Penyidik kemudian menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan sejumlah koper merah berisi uang Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, uang tunai Rp896 juta ditemukan di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Dugaan Suap Pengurusan HGB
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian lahan tersebut diduga masih bermasalah karena terdapat sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengaku memiliki SHM atas tanah terkait.
Para pemilik tanah atau ahli waris sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk mediasi. Mereka juga mengajukan pemblokiran SHGB, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Dalam perkembangannya, KPK menduga terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.
Yaser dan Rizal kemudian diduga mendekati Erwin agar membantu komunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima fee broker.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, terdapat setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut.
Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri rangkaian dugaan penerimaan uang dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. 
