Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sudirwan, menduga terjadi pembiaran Kepala Puskesmas Margodadi, Tumijajar memiliki obat kedaluarsa dan kendaraan ambulans digunakan di klinik pribadi.
Hal tersebut disampaikan saat menanggapi dugaan obat kedaluarsa yang dibuang di drainase belakang Puskesmas Margodadi beberapa waktu lalu.
Kata dia, terkait mobil ambulans yang digunakan oleh klinik pribadi milik pasangan suami istri yang sama - sama bekerja di Puskesmas Margodadi pihaknya akan melakukan kroscek kebenarannya, apakah itu ada unsur sengaja dibisniskan untuk kepentingan puskesmas tersebut tentu itu tidak boleh.
“Saya akan koordinasi kepada kepala dinas kesehatan dan kepala puskesmas margodadi dan segera akan kami panggil,” kata Sudirwan, Senin (24/6).
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Majril, mengatakan segera melakukan kroscek terkait obat yang dibuang tidak pada tempatnya.
"Kami meyakini tidak mungkin petugas puskesmas membuang sembarangan karena semua itu sudah ada SOP nya. Semua sudah ada SOP nya kemana harus membuang limbah medis, dan kemana harus membuang sampah rumah tangga,” ucapnya.
Berkaitan adanya suami istri yang bekerja di satu tempat di puskesmas tersebut, menurutnya tidak jadi masalah, karena banyak PNS yang bekerja satu tempat disini, seperti guru ada yang bekerja satu tempat, perawat dan bidan bekerja di satu tempat rumah sakit ada, tidak ada aturan yang tidak memperbolehkan bekerja di satu tempat.
“Mobil ambulans yang dipergunakan untuk klinik pribadi akan kita lakukan pengecekan dulu dan akan kita lihat aturannya seperti apa. Dan kita akan lakukan pengecekan ke puskesmas tersebut pada minggu depan,” jelasnya.
Sementara itu Gunawan Agung Kuncoro, selaku anggota Komisi II DPRD Tubaba menanggapi sikap pernyataan kepala dinas kesehatan Majril, yang membolehkan suami istri bisa bekerja di satu tempat, menurutnya secara etika itu tidak benar.
“Menurut saya tidak baik suami istri satu kantor karena bisa menimbulkan korupsi, karena mereka mempunyai kewenangan masing-masing. Akan tetapi bila itu diperbolehkan tolong sebutkan aturan yang membolehkan dan pasal berapa,” kata Gunawan.[]
