DPRD Provinsi Lampung mewacanakan pembentukan “Ruang Curhat Para Buruh” sebagai wadah khusus bagi pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari hubungan industrial, kesejahteraan hingga jaminan sosial.
Wacana tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo usai menerima aspirasi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 7 Oktober 2026.
Deni mengatakan, ruang tersebut nantinya tidak hanya digunakan untuk membicarakan persoalan upah maupun hubungan antara pekerja dan perusahaan.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan kita pergunakan ruang itu, bukan hanya bicara persoalan kesejahteraan, bahkan persoalan-persoalan lain,” kata Deni.
Menurutnya, pekerja dapat memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah maupun DPRD, termasuk masalah jaminan sosial hingga persoalan kesehatan yang dialami pekerja dan keluarganya.
Wacana pembentukan “Ruang Curhat Para Buruh” muncul setelah PPRL menyampaikan sejumlah aspirasi terkait ketenagakerjaan. Persoalan yang disoroti antara lain sistem outsourcing, status pekerja kontrak atau PKWT, jaminan sosial, pengupahan hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Deni memastikan aspirasi yang disampaikan pekerja tidak hanya ditampung di tingkat daerah. DPRD Lampung juga berencana membawanya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
“Selasa kami akan sampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan aspirasi-aspirasi ini akan kami sampaikan,” ujarnya.
Menurut Deni, aspirasi buruh terkait regulasi ketenagakerjaan sebelumnya juga telah diteruskan kepada Komisi IX DPR RI dan pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Beberapa waktu lalu temen-teman buruh juga menyampaikan aspirasi. Aspirasi tersebut langsung kita sampaikan kepada Komisi IX DPR RI langsung kepada Pokja Pembahasan RUU Tenaga Kerja,” katanya.
Selain membuka ruang komunikasi, DPRD Lampung menyoroti persoalan pengawasan ketenagakerjaan. Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diperkuat.
Deni mengatakan DPRD akan memperjuangkan tambahan anggaran pengawasan ketenagakerjaan dalam APBD murni 2027.
“Pengawasan dan hubungan industrial antara Disnaker dengan buruh harus lebih efektif. Anggarannya akan kita poskan agar lebih optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan pertemuan dengan kelompok buruh membahas sejumlah isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian pekerja.
“Pertemuan ini merespons berbagai tuntutan krusial pekerja. Mulai dari sistem outsourcing, status pekerja kontrak (PKWT), jaminan sosial, hingga mekanisme penetapan upah minimum,” kata Agus.
Agus juga mengungkapkan Disnaker Lampung hingga Rabu belum menerima petikan resmi undang-undang ketenagakerjaan yang disebut telah disahkan.
“Dan sampai hari ini, kita belum menerima petikannya,” ujarnya.
Meski demikian, Disnaker telah mempelajari sejumlah substansi perubahan yang dibahas, termasuk terkait sistem pengupahan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masuknya komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum 2027.
Sebelumnya, PPRL menggelar aksi untuk meminta keterbukaan naskah regulasi ketenagakerjaan agar dapat dipelajari sebelum menentukan sikap. Kelompok buruh juga meminta keterlibatan serikat pekerja dalam penyusunan aturan turunan dan meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan kebijakan pengupahan 2027. 
