DPRD Lampung Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak yang Dimanfaatkan Jaringan Narkoba

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
DPRD Lampung Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak yang Dimanfaatkan Jaringan Narkoba
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Diah Dharma Yanti/istimewa

Article Header ImageDPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam jaringan narkoba, terutama jika terdapat indikasi mereka direkrut atau dimanfaatkan sebagai kurir melalui hubungan keluarga, tekanan, ancaman maupun keterbatasan ekonomi.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Diah Dharma Yanti mengatakan, keterlibatan anggota keluarga dalam jaringan narkoba perlu dilihat lebih jauh untuk mengetahui kemungkinan adanya eksploitasi terhadap kelompok rentan.

“Fenomena ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Ketika jaringan kejahatan narkoba mulai melibatkan anggota keluarga, termasuk perempuan dan anak, ini menjadi sinyal kuat adanya bentuk eksploitasi baru,” ujar Diah, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan asesmen secara cermat untuk membedakan aktor utama dalam jaringan dengan perempuan atau anak yang diduga terlibat akibat tekanan, ancaman, manipulasi maupun relasi kuasa.

“Yang paling mendesak tentu bukan hanya penghukuman, tetapi pemutusan dari jaringan yang berjalan sejajar dengan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial,” katanya.

Khusus terhadap anak, Diah menilai penanganan harus dilakukan dengan mengedepankan kepentingan dan masa depan mereka. Anak yang dimanfaatkan jaringan narkoba perlu segera dipisahkan dari lingkungan yang berpotensi membuat mereka terus berada dalam lingkaran kejahatan tersebut.

“Rehabilitasi dan pemulihan psikologis mutlak dilakukan. Penanganan anak harus mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak dan pendekatan restorative justice agar masa depan mereka tidak hancur,” tegasnya.

Diah juga mendorong pembentukan sistem perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban perekrutan jaringan narkoba.

Perlindungan tersebut dapat mencakup rumah aman dengan jaminan kerahasiaan, pendampingan hukum yang sensitif terhadap kebutuhan korban, konseling hingga pemulihan trauma.

“Lampung sebagai gerbang Sumatra memiliki kerentanan geografis yang tinggi terhadap lalu lintas kejahatan ini. Kita memerlukan skema perlindungan yang terpadu agar korban tidak kembali masuk dalam jaringan,” ujarnya.

Menurut Diah, pemanfaatan hubungan keluarga dapat menjadi salah satu modus jaringan narkoba untuk mengeksploitasi kepercayaan, ketergantungan ekonomi hingga relasi kuasa.

Karena itu, pemberantasan narkoba tetap harus dilakukan secara tegas dengan mengarahkan penindakan pada jaringan dan aktor utama di balik perekrutan, sementara kelompok rentan yang terbukti menjadi korban eksploitasi harus mendapatkan perlindungan.

“Kita tidak bisa hanya melihat mereka sebagai kurir atau pelaku. Harus dilihat apakah mereka merupakan korban eksploitasi dalam kejahatan terorganisir. Jangan sampai anak yang dimanfaatkan orang dewasa justru kehilangan masa depannya,” pungkasnya.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait