DPRD Lampung Dorong Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

DPRD Lampung Dorong Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Berawi/istimewa

Article Header ImageDPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus menjaga nilai budaya dan kearifan lokal di Lampung.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Berawi mengatakan, proses pengakuan masyarakat hukum adat harus dilakukan secara jelas, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi faktual, sejarah, serta karakteristik masyarakat adat di masing-masing wilayah.

“Yang paling penting adalah prosesnya dilakukan sesuai aturan, berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan, serta tetap menghormati sejarah dan kearifan lokal masyarakat adat,” ujar Reza, Jumat, 2 Oktober 2026.

Reza mengatakan, DPRD melalui fungsi pengawasan berkepentingan memastikan kebijakan pemerintah daerah terkait masyarakat hukum adat tidak hanya berhenti pada pemenuhan administrasi.

Pengakuan tersebut, kata dia, harus memberikan kepastian terhadap keberadaan dan identitas masyarakat adat sekaligus mendukung perlindungan nilai budaya yang selama ini hidup di tengah masyarakat.

“Pengakuan ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat adat, baik terhadap keberadaan dan identitasnya maupun dalam menjaga nilai budaya dan kearifan lokal. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Reza, proses tersebut juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah, tokoh adat, masyarakat, akademisi hingga pemangku kepentingan lainnya perlu dilibatkan agar pengakuan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov Lampung akan memastikan proses penanganan persoalan masyarakat hukum adat tetap mengacu pada regulasi dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

“Kita menggunakan pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014, walaupun tidak dengan kacamata kuda, tetapi juga dengan memperhatikan kearifan lokal dan historikal masyarakat adat di wilayah Provinsi Lampung,” kata Marindo.

Pengakuan yang jelas terhadap masyarakat hukum adat dinilai dapat memberikan kepastian terhadap keberadaan dan identitas komunitas, sekaligus memperkuat ruang bagi masyarakat adat dalam menyampaikan kepentingannya terkait kehidupan sosial, budaya, dan adat.

Selain itu, kepastian status dan data masyarakat hukum adat dapat menjadi bagian penting dalam koordinasi maupun penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat.

Karena itu, DPRD Lampung mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi diarahkan pada kepastian dan perlindungan yang dapat dirasakan masyarakat.

DPRD Lampung juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar tetap berpedoman pada regulasi, data faktual, sejarah dan kearifan lokal masing-masing masyarakat adat.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait