DPRD dan Disnaker Lampung Siap Kawal Aspirasi Buruh hingga ke Pemerintah Pusat

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
DPRD dan Disnaker Lampung Siap Kawal Aspirasi Buruh hingga ke Pemerintah Pusat
anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat menerima perwakilan FSPMI bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Kamis, 1 Oktober 2026/istimewa

Article Header ImageDPRD Provinsi Lampung memastikan aspirasi yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tidak berhenti di meja rapat. Sejumlah tuntutan buruh akan dikawal di tingkat daerah maupun diteruskan kepada DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat menerima perwakilan FSPMI bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Kamis, 1 Oktober 2026.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut aksi FSPMI yang membawa sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pengawasan perusahaan, pengupahan, outsourcing hingga percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

"Kami siap memberikan dukungan untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi kepada Komisi IX DPR RI. Tadi juga sudah kita tandatangani aspirasi dan akan diteruskan ke DPR RI serta Kementerian Ketenagakerjaan," kata Wahrul.

Menurut Wahrul, DPRD juga akan mengawal persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja dan pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam aspirasinya, FSPMI meminta pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan diperketat. Setiap pengaduan pekerja juga diminta segera ditindaklanjuti.

Persoalan upah turut menjadi salah satu tuntutan utama. FSPMI mengusulkan UMP Lampung 2027 minimal Rp3,5 juta atau mengikuti hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) apabila nilainya lebih tinggi.

Untuk UMK 2027, FSPMI mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9 persen dibandingkan UMK 2026.

Selain itu, buruh meminta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, reformasi kebijakan perpajakan bagi pekerja, transparansi dasar penghitungan upah serta pengaktifan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, persoalan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah akan ditindaklanjuti bersama DPRD.

Terkait pengupahan, Agus menjelaskan proses penetapannya melibatkan pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha.

"Untuk itu, terkait pola pengupahan di daerah mengacu juga ke formula dari pusat," katanya.

Sementara mengenai revisi RUU Ketenagakerjaan, Pemprov Lampung masih menunggu perkembangan pembahasannya di tingkat pusat.

"Kita sedang menunggu terkait revisi RUU Ketenagakerjaan. Semoga memang pertengahan Oktober sudah bisa dilakukan revisi," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Disnaker juga mengungkap terdapat 116 pengaduan ketenagakerjaan sepanjang 2026. Sebanyak 80 laporan telah diselesaikan dengan dukungan 32 pengawas ketenagakerjaan.

Jumlah pengawas tersebut dinilai masih terbatas untuk mengawasi ribuan perusahaan di Lampung. Karena itu, Disnaker berencana mengusulkan penambahan tenaga pengawas kepada Gubernur Lampung.

"Peran pengawasan ketenagakerjaan akan kita tingkatkan. Ribuan perusahaan, tenaga pengawasnya minim. Ini akan kita minta tambah kepada gubernur," ujar Agus.

Aspirasi FSPMI telah diterima dan ditandatangani DPRD Lampung. DPRD memastikan tuntutan yang menjadi kewenangan pusat akan diteruskan kepada Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan, sementara persoalan di daerah akan dikawal bersama Pemprov Lampung.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait