Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyoroti praktik pembakaran limbah tebu pasca panen di Kecamatan Tulang Bawang Udik setelah menerima keluhan masyarakat terkait polusi udara dan kebakaran kebun warga. DLH memperingatkan pemilik perkebunan agar menghentikan praktik tersebut atau menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum.
Peninjauan lapangan dilakukan pada Kamis 22 Oktober 2026 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai asap dan debu dari aktivitas perkebunan tebu, termasuk dugaan kebakaran yang merembet ke lahan milik warga.
Peninjauan dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tubaba, Ahmad Imawan Syafrizal, mewakili Kepala DLH Tubaba Iwan Setiawan, Kegiatan tersebut turut melibatkan pejabat fungsional pengendali pencemaran lingkungan hidup dan Andy Pradita.
Hadir pula Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Bersayap (BADAR) Tubaba, Erwin Erwanto, Aparatur Tiyuh Gedung Ratu RK 8, Heri, serta dua pengawas lapangan perkebunan tebu, Sujarwo dan Nurhasan.
Dalam peninjauan tersebut, DLH memperoleh keterangan dari dua pengawas lapangan mengenai praktik pembakaran sisa daun tebu setelah panen. Keduanya disebut mengakui bahwa pembakaran dilakukan atas perintah pemilik kebun.
Ahmad Imawan mengatakan, pihaknya menyayangkan praktik tersebut, terlebih karena pembakaran diduga juga dilakukan pada malam hari dan berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
"Dari keterangan di lapangan, Sujarwo dan Nurhasan mengakui bahwa sisa daun tebu pascapanen memang dibakar dan itu merupakan perintah dari pemilik," kata Ahmad Imawan di lokasi peninjauan.
Meski demikian, Ahmad mengaku pihaknya belum dapat berkoordinasi langsung dengan pemilik perkebunan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, termasuk mengenai legalitas dan perizinan usaha.
Menurut keterangan para pengawas, pemilik kebun tersebut diduga memiliki hubungan kemitraan dengan PT Gunung Madu Plantations (GMP) di Lampung Tengah. Namun, informasi mengenai kemitraan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
DLH Tubaba menegaskan tidak menghendaki praktik pembakaran terbuka atau open burning kembali terjadi. Peringatan telah disampaikan kepada pihak perkebunan melalui pengawas lapangan agar pengelolaan sisa daun tebu dilakukan tanpa pembakaran terbuka.
Ahmad mengatakan, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah penegakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengimbau para pemilik kebun melalui pengawasnya agar ke depan tidak ada lagi aktivitas pembakaran daun tebu pascapanen. Jika hal yang sama tetap dilakukan, pemilik perkebunan maupun pelaku pembakaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menyebut rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan dapat menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran berulang dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut DLH, pembakaran sisa daun tebu menghasilkan abu, arang, dan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta menurunkan kualitas lingkungan. Karena itu, meskipun sisa tanaman tersebut merupakan limbah pertanian, pengelolaannya tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ahmad turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Ketentuan mengenai larangan pembakaran dan sanksi pidana, antara lain, diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan lain yang relevan, dengan penerapan pasal dan ancaman hukuman bergantung pada unsur pelanggaran yang terbukti.
Sementara itu, Ketua LSM BADAR Tubaba, Erwin Erwanto, menilai pembakaran sisa daun tebu berisiko menimbulkan kebakaran yang merembet ke lahan masyarakat, terutama karena lokasi perkebunan berdekatan dengan kebun milik warga.
Erwin juga menyoroti dugaan minimnya sarana pengamanan kebakaran di area perkebunan. Menurut dia, pengelolaan lahan dalam skala luas semestinya didukung peralatan dan personel yang memadai untuk mengantisipasi penyebaran api.
"Pengakuan pengawas bahwa pembakaran dilakukan malam hari atas perintah pemilik sangat kami sayangkan. Sampah tebu ini sangat rentan jika dibakar. Untuk lahan puluhan hingga ratusan hektare, semestinya ada armada pendukung, seperti mobil tangki air dan sarana pemantauan, bukan hanya mengandalkan satu atau dua orang pengawas," kata Erwin.
Ia menduga kebakaran yang menghanguskan puluhan hektare kebun warga berkaitan dengan aktivitas pembakaran limbah tebu tersebut.
Namun, dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Erwin mengatakan, pengaduan terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi, mulai dari Bupati Tubaba, DPRD Tubaba, Kejaksaan Negeri Tubaba, Polres Tubaba, Kodim 0412/Lampung Utara, DLH, Dinas Perkebunan dan Hortikultura, BPBD, Damkar, Camat Tulang Bawang Udik, hingga kepalo tiyuh di Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malay, dan Gedung Ratu.
Pengaduan itu, menurut Erwin, didasarkan pada laporan masyarakat yang mengeluhkan polusi udara, debu, serta kerugian akibat kebakaran kebun.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada pemilik perkebunan masih diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan pembakaran limbah tebu, legalitas lahan, perizinan usaha, serta informasi kemitraan dengan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Keterangan dari pemilik perkebunan dan pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut. 
