Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama DPRD Provinsi Lampung berdialog untuk menampung berbagai persoalan pekerja menyusul aksi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan hingga Rabu, 7 Oktober 2026, pihaknya belum menerima petikan resmi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang disebut telah disahkan. Menurutnya, setelah disahkan, undang-undang masih harus melalui proses untuk dimuat dalam lembaran negara sebelum dapat dipublikasikan secara resmi.
“Dan sampai hari ini, kita belum menerima petikannya,” kata Agus, usai bertemu perwakilan buruh
Meski belum menerima petikan resmi, Agus mengatakan Disnaker telah mempelajari sejumlah substansi perubahan yang dibahas dalam regulasi ketenagakerjaan tersebut.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian kelompok buruh telah masuk dalam pembahasan, mulai dari sistem outsourcing, status pekerja kontrak atau PKWT, jaminan sosial hingga mekanisme penetapan upah minimum.
“Pertemuan ini merespons berbagai tuntutan krusial pekerja. Mulai dari sistem outsourcing, status pekerja kontrak (PKWT), jaminan sosial, hingga mekanisme penetapan upah minimum,” katanya.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian Disnaker adalah formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta upah minimum sektoral.
Agus mengatakan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan menjadi salah satu unsur yang diperhitungkan dalam penetapan upah 2027. Data KHL nantinya merujuk pada standar resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data KHL ini nantinya akan merujuk pada standar resmi dari BPS. Dengan masuknya unsur KHL ke dalam formula baru. Harapannya ada peningkatan kesejahteraan dan kenaikan UMP bagi para pekerja,” ujarnya.
Selain pengupahan, komposisi perwakilan pekerja dalam Dewan Pengupahan Daerah juga menjadi perhatian. Keterwakilan tersebut akan menyesuaikan dengan adanya serikat pekerja baru yang telah terdaftar.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo memastikan aspirasi yang disampaikan kelompok buruh akan ditindaklanjuti hingga pemerintah pusat.
Deni mengatakan, aspirasi terkait regulasi ketenagakerjaan sebelumnya juga telah disampaikan DPRD Lampung kepada Komisi IX DPR RI dan pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Beberapa waktu lalu temen-teman buruh juga menyampaikan aspirasi. Aspirasi tersebut langsung kita sampaikan kepada Komisi IX DPR RI langsung kepada Pokja Pembahasan RUU Tenaga Kerja,” katanya.
DPRD Lampung selanjutnya berencana membawa kembali aspirasi buruh ke Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan depan.
“Selasa kami akan sampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan aspirasi-aspirasi ini akan kami sampaikan,” ujar Anggota Fraksi Demokrat itu
Selain persoalan regulasi, DPRD menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran dalam pengawasan ketenagakerjaan di Lampung.
Deni mengatakan DPRD akan memperjuangkan penguatan anggaran pengawasan ketenagakerjaan dalam APBD murni 2027 agar fungsi pengawasan dan penanganan hubungan industrial dapat berjalan lebih optimal.
“Pengawasan dan hubungan industrial antara Disnaker dengan buruh harus lebih efektif. Anggarannya akan kita poskan agar lebih optimal,” tegasnya.
DPRD bersama Pemprov Lampung juga berencana menyediakan “Ruang Curhat Para Buruh” sebagai wadah komunikasi bagi pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan kita pergunakan ruang itu, bukan hanya bicara persoalan kesejahteraan, bahkan persoalan-persoalan lain,” kata Deni.
Wadah tersebut tidak hanya diarahkan untuk membicarakan persoalan hubungan industrial dan kesejahteraan, tetapi juga jaminan sosial hingga persoalan lain yang dihadapi pekerja.
Sebelumnya, PPRL menggelar aksi untuk meminta keterbukaan naskah regulasi ketenagakerjaan agar dapat dipelajari oleh kelompok pekerja. Mereka juga meminta keterlibatan serikat buruh dalam penyusunan aturan turunan serta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan kebijakan pengupahan 2027.
Disnaker dan DPRD Lampung selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sekaligus membuka ruang komunikasi dengan kelompok buruh di Lampung. 
